Kamis 10 Jul 2014 10:13 WIB

Merokok Tidak Batalkan Puasa?

Merokok itu memasukkan sesuatu benda.
Foto: Republika/Yasin H
Merokok itu memasukkan sesuatu benda.

Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Assalamualaikum wr wb

Begini ustaz, ada suatu aliran di kampung saya menyatakan, merokok itu tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk makanan atau minuman. Apakah benar demikian?

Zawar-Sulsel

Waalaikumussalam wr wb

Yang membatalkan puasa itu bukan hanya makan dan minum, akan tetapi masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita. Merokok itu memasukkan sesuatu benda.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu benda (zat) ke dalam perut melalui lubang tubuh yang terbuka secara umum sebagaimana dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar. Benda tersebut bersifat umum, baik berupa makanan maupun bukan.

Saat merokok, ada asap yang dihisap dengan sengaja dan masuk ke dalam anggota tubuh melalui mulut, meski sebagiannya kemudian keluar lewat hidung. Rokok merupakan bahan organik yang mengandung tar dan nikotin.

Dengan demikian, jika asap yang merupakan benda luar dimasukkan ke dalam mulut, hingga masuk ke tenggorokan dan dengan kesengajaan maka itu membatalkan puasa. Menurut ahli kedokteran, asap rokok dihisap melewati mulut dan kerongkongan.

Sebagian, zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, mukosa paru-paru, juga lambung. Perlu diketahui, dalam asap rokok terdapat ain atau zat lain (tar dan nikotin). Karena itu, merokok dapat membatalkan puasa.

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 111 dan kitab Bujairimi ‘ala al-Khatib juz 2 halaman 327, secara tegas disebutkan, merokok termasuk membatalkan puasa. Berbeda dengan menghirup udara atau mencium bau.

Mencium bau wewangian tidak membatalkan puasa, baik berupa minyak (cair) maupun dupa (padat). Tapi, jika bau itu ditimbulkan benda padat sejenis dupa maka tidak boleh menghirup asapnya. Karena, asap memiliki materi yang dapat masuk ke dalam rongga tenggorokan.

Dengan demikian, ada materi yang masuk ke dalam tenggorokan, sehingga membatalkan puasa. Adapun sekedar menciumnya tanpa menghisapnya hingga masuk ke dalam tenggorokan, tidak membatalkan puasa.

Para ulama mengistilahkan merokok dengan syurbud dukhan yang secara leksikal diartikan meminum asap. Demikian juga menghirup asap rokok secara tidak sengaja atau dikenal sebagai perokok pasif. Orang yang terkena asap rokok dari orang lain karena duduk dekat orang merokok, tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja.

Di samping masalah hukum terkait dengan batalnya puasa karena merokok, ada aspek lain yang perlu diperhatikan. Ramadhan adalah bulan suci yang amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya.

Kita dianjurkan untuk meningkatkan amal kebaikan, baik yang wajib maupun yang sunah serta sejauh mungkin menghindari yang terlarang, baik yang haram maupun makruh. Sementara, merokok adalah aktivitas yang tidak ada manfaatnya secara syari. Wallahu a’lam bish shawab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement