Kamis 17 Jul 2014 09:41 WIB

Fidyah dan Kafarat

Red: Chairul Akhmad
Orang tua yang tidak berpuasa karena kondisi rentanya, maka harus membayar fidyah.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Orang tua yang tidak berpuasa karena kondisi rentanya, maka harus membayar fidyah.

Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Assalamualaikum wr wb.