Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Assalamualaikum wr wb.
Saya memiliki nenek berusia 90 tahun. Pada masa mudanya beliau termasuk orang yang rajin berpuasa. Hingga kini beliau tetap mau menjalankan puasa karena merasa masih kuat. Sementara kami sebagai cucunya merasa kasihan dengan kondisinya yang sudah renta.
Kami khawatir jika beliau berpuasa maka penyakitnya mudah kumat. Memang selama ini nenek kami menderita sejumlah penyakit, namun masih bisa tetap beraktivitas karena rutin menjalani pengobatan. Bagaimana solusinya?
Salma-Semarang
Waalaikumussalam wr wb.
Salah satu sebab yang membolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, yakni sakit. Tetapi, tidak semua jenis sakit menjadi faktor dibolehkannya seseorang berpuasa. Setidaknya ada tiga kondisi sakitnya seseorang.
Pertama, sakit yang tidak berpengaruh pada puasa, misalnya sakit kudis, luka ringan terkena pisau, dan sejenisnya. Kedua, sakit yang akan memengaruhi kondisi tubuh, proses pemulihan kesehatan, dan menyebabkan kesulitan jika seseorang berpuasa.
Kondisi ini membolehkan seseorang tidak berpuasa, namun dia harus menggantinya setelah sembuh. Ketiga, sakit yang berpantang melakukan puasa dan jika puasa akan menyebabkan kesulitan yang sangat, bahkan bisa meninggal atau cacat.
Jenis yang ketiga ini, puasa baginya adalah haram. Dan, bahkan diidentifikasi oleh Nabi sebagai “maksiat”. Hadis Nabi yang diriwayatkan dari Jabir pada saat perjalanan menuju Makkah bulan Ramadhan, saat penaklukan Makkah, beberapa sahabat tetap melaksanakan puasa dan kondisinya sangat keletihan, lalu Nabi bersabda, “Mereka adalah maksiat, mereka adalah maksiat.”
Terkait pertanyaan di atas, Anda dapat mengidentifikasi penyakit nenek Anda. Meskipun sudah berusia 90 tahun jika kondisi masih sehat, segar, dan masih kuat berpuasa, ia tetap berpuasa. Namun, jika puasa memengaruhi kesehatannya, ia sebaiknya menjaga kesehatan.
Berikan pemahaman terhadap nenek Anda. Ini harus dilakukan dengan lembut karena semakin senja usia, biasanya seseorang lebih sensitif. Ada fakta kesenjangan antara keinginan beribadah yang masih menggebu dengan kondisi fisik melemah.
Jika nenek Anda tidak berpuasa karena kondisi rentanya maka harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin satu orang untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini sesuai penjelasan surah Al-Baqarah ayat 184.
“... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Besarannya, yaitu satu mud atau sekitar setengah kilogram beras.
Sebaiknya, dibayarkan setara menu makanan sekali makan dengan kondisi yang pantas. Sedangkan, kafarat diwajibkan atas pelanggaran dan dosa yang dilakukan sebelumnya. Berbeda dengan fidyah, secara bahasa berarti tebusan, sedangkan kafarat adalah penghapus.
Kafarat merupakan denda bagi yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan tertentu. Kafarat berfungsi sebagai denda akibat melakukan kesalahan, seperti seseorang yang berhubungan badan secara sengaja pada siang hari Ramadhan. Wallahu a’lam bish shawab.