Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Bagaimana hukum memberikan zakat kepada keluarga terdekat, seperti kakak, adik, dan saudara kandung?
Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb
Pada dasarnya dan dalam kenyataannya, objek sasaran penyampaian zakat, infak, dan sedekah, bahkan juga wakaf, tidak didasarkan pada ihwal tali keturunan yag sudah ada aturan mainnnya.
Sebut saja, misalnya, hibah, hadiah, dan jenis pemberian lainnya. Penyampaian zakat, lebih berdasarkan kondisi objektif ekonomi dan keuangan orang atau lembaga yang sangat membutuhkan.
Di sisi lain, mereka tidak memiliki kemampuan secara ekonomis maupun finansial. Logikanya, kalau orang-orang lain yang tidak memiliki hubungan nasab sekalipun boleh diberi dana zakat lantaran kemiskinannya, demikian pula keluarga dekat.
Biasa disebut dengan istilah dzil-qurba (keluarga yang memiliki kedekatan hubungan darah), seperti adik, kakak, atau saudara kandung lainnya.
Dengan demikian, Saudara penanya pada dasarnya dibolehkan menyalurkan (sebagian) dana zakatnya kepada kakak dan/atau adik kandung Saudara.
Dengan syarat, adik atau kakak kandung Anda itu, masuk dalam kategori mustahik. Dalam hal ini, secara ekonomis dan finansial mengalami kekurangan.
Jika tidak terpenuhi syarat kemiskinan dan/atau persyaratan lainnya, Anda hanya dibenarkan memberikan semacam hibah atau hadiah yang berarti diambilkan dari dana lain yang bukan dana zakat.
Namun, jika hal itu tidak dimungkinkan, dalam kadar tertentu bisa Anda ambilkan dari dana zakat yang Anda punyai itu. Asalkan, tidak selalu dan tidak besar jumlahnya. Alasanya, demi menjunjung tinggi hubungan harmonis keluarga.