Senin 30 Jun 2014 09:06 WIB

Utang Mengurangi Kewajiban Zakat?

Pembayaran zakat.
Foto: Republika/Agung S
Pembayaran zakat.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb.

Saya ingin bertanya, apakah utang seseorang mengurangi kewajiban zakat. Misalnya, utang untuk membeli rumah atau utang untuk mengembangkan usaha? Terima kasih.

Jundi- Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Saudara Jundi yang terhormat! Terhadap hal yang Saudara tanyakan, yakni utang seseorang itu apakah memengaruhi kewajiban zakat atau tidak, bergantung pada posisi utangnya sendiri.

Untuk utang (cicilan) rumah yang Saudara punya, itu tidak memengaruhi kewajiban zakat yang harus dibayarkan. Maksudnya, Saudara tetap berkewajiban membayar zakat. Sebab, rumah yang masih mengandung sejumlah utang tertentu itu, nantinya akan menjadi hak milik Anda, sehingga termasuk ke dalam harta milik yang sempurna.

Khusus terhadap utang yang Saudara jadikan modal pengembangan usaha, itu tidak wajib dizakati. Yang harus Saudara zakati adalah laba dari kegiatan usahanya itu sendiri. Demikian jawabannya. Wallahu a’lam bish shawwab. Semoga jelas dan bermanfaat. Amin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement