Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin bertanya, apakah utang seseorang mengurangi kewajiban zakat. Misalnya, utang untuk membeli rumah atau utang untuk mengembangkan usaha? Terima kasih.
Jundi- Bogor
Waalaikumussalam wr wb.
Saudara Jundi yang terhormat! Terhadap hal yang Saudara tanyakan, yakni utang seseorang itu apakah memengaruhi kewajiban zakat atau tidak, bergantung pada posisi utangnya sendiri.
Untuk utang (cicilan) rumah yang Saudara punya, itu tidak memengaruhi kewajiban zakat yang harus dibayarkan. Maksudnya, Saudara tetap berkewajiban membayar zakat. Sebab, rumah yang masih mengandung sejumlah utang tertentu itu, nantinya akan menjadi hak milik Anda, sehingga termasuk ke dalam harta milik yang sempurna.
Khusus terhadap utang yang Saudara jadikan modal pengembangan usaha, itu tidak wajib dizakati. Yang harus Saudara zakati adalah laba dari kegiatan usahanya itu sendiri. Demikian jawabannya. Wallahu a’lam bish shawwab. Semoga jelas dan bermanfaat. Amin.