Senin 30 Jun 2014 09:06 WIB

Utang Mengurangi Kewajiban Zakat?

Pembayaran zakat.
Foto: Republika/Agung S
Pembayaran zakat.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb.

Saya ingin bertanya, apakah utang seseorang mengurangi kewajiban zakat. Misalnya, utang untuk membeli rumah atau utang untuk mengembangkan usaha? Terima kasih.

Jundi- Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Saudara Jundi yang terhormat! Terhadap hal yang Saudara tanyakan, yakni utang seseorang itu apakah memengaruhi kewajiban zakat atau tidak, bergantung pada posisi utangnya sendiri.

Untuk utang (cicilan) rumah yang Saudara punya, itu tidak memengaruhi kewajiban zakat yang harus dibayarkan. Maksudnya, Saudara tetap berkewajiban membayar zakat. Sebab, rumah yang masih mengandung sejumlah utang tertentu itu, nantinya akan menjadi hak milik Anda, sehingga termasuk ke dalam harta milik yang sempurna.

Khusus terhadap utang yang Saudara jadikan modal pengembangan usaha, itu tidak wajib dizakati. Yang harus Saudara zakati adalah laba dari kegiatan usahanya itu sendiri. Demikian jawabannya. Wallahu a’lam bish shawwab. Semoga jelas dan bermanfaat. Amin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement