Senin 30 Jun 2014 09:17 WIB

Zakat Harta Suami dan Istri

Zakat dibolehkan kepada kerabat dengan syarat berstatus mustahik.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat dibolehkan kepada kerabat dengan syarat berstatus mustahik.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb.

Saya seorang istri yang bekerja. Saya berusaha untuk mengeluarkan zakat atas harta yang saya miliki. Di saat yang sama, saya dan suami memiliki harta bersama. Saya ingin menzakati harta kami itu.

Hanya saja, suami saya tidak suka apabila saya mengeluarkan zakat. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah mengeluarkan zakat fitrah. Intinya, ia tidak berkenan saya mengeluarkan zakat. Bagaimankah solusinya?

Hamba Allah

Waalaikumussalam wr wb

Semua ulama sepakat bahwa membayar zakat harta yang sudah mencapai nisab itu hukumnya fardhu’ain (kewajiban individu) bagi pemiliknya, baik itu suami maupun istri. Termasuk, tentunya harta yang Ibu miliki sebagaimana yang Ibu tanyakan melalui ruang konsultasi ini.

Pembayaran zakat fitrah yang memiliki ketentuan waktu dan kadar sendiri yang berbeda dari ketentuan zakat mal, sama sekali tidak dapat menutup (menghapuskan) hukum kewajiban membayar zakat harta (maal) sebagaimana yang Ibu tanyakan.

Caranya, ketika suami Ibu merasa keberatan dan berdalih sudah membayar zakat fitrah, itu mudah-mudahan Ibu bisa meminta bantuan orang lain untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepadanya.Sampai suami Ibu itu benar-benar menjadi paham dan lapang dada.

Maaf tanpa ada maksud mengajari apalagi mendikte, caranya bisa Ibu lakukan dengan meminta bantuan orang yang paling dia hormati nasihat- nasihatnya. Demikian jawabannya, selamat mencoba. Doa kami menyertai, semoga usaha Ibu meraih suskes dengan menjadikan suami Ibu sebagai muzaki, seperti halnya Ibu.

Islam menghargai harta seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal. Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya.

Dalam Alquran, Allah SWT telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Idealnya, seharusnya mereka berdua menghitung pemasukan harta mereka masing-masing. Mungkin saja pemasukan suami lebih banyak daripada si istri. Sehingga kemungkinan besar harta suami lebih cepat mencapai nishab dibandingkan harta istri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement