Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Saya mempunyai teman yang mempunyai beban utang sangat banyak, sedangkan dirinya sudah tidak mampu melunasi utang-utang tersebut. Dalam kondisi seperti ini mugkinkah kita memberikan zakat kepadanya untuk melunasi beban utang-utang tersebut ?
Alfik Ummulmardyyah-Ciputat
Waalaikumussalam wr wb
Jika utang-utang yang menjadi beban seorang disebabkan untuk memenuhi keperluan yang dibolehkan secara syariah, misalnya untuk membiayai nafkah keluarganya atau untuk biaya pendidikan dan kesehatan, maka boleh dibayarkan dari dana zakat. Ini sejalan dengan QS 9:60 yang menyatakan bahwa salah satu mustahik zakat adalah ashnaf gharimin (orang yang berutang).