Rabu 02 Jul 2014 13:37 WIB

Zakat Harta Warisan

Zakat yang dikeluarkan 2,5 persen dari total harta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat yang dikeluarkan 2,5 persen dari total harta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Semasa ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada tiga orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah kontrakan dan usaha air minum. Tetapi, kami belum sepenuhnya menangani usaha tersebut, 60 persen masih ditangani ayah. Setelah ayah meninggal enam bulan lalu, usaha tersebut kami tangani 100 persen. Bagaimana perhitungan zakatnya ?

Kirani Ayu-Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Keseluruhan kegiatan usaha tersebut (usaha angkot, rumah kontrakan, dan usaha air minum) harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah berjalan satu tahun.

Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa Anda bertiga mulai mengelola usaha tersebut secara penuh (enam bulan yang lalu sampai dengan enam bulan ke depan), jika selama ayah Anda masih mengelola usaha tersebut sudah dikeluarkan zakatnya.

Namun, jika belum dikeluarkan zakatnya maka harus dilihat kembali sejak kapan zakat terakhir dari perusahaan yang anda keluarkan, lalu diperhitungkan dalam perjalanan waktu satu tahun. Adapun zakatnya sebesar 2,5 persen dari totalitas harta yang anda usahakan setelah dikurangi berbagai biaya untuk keperluan usaha tersebut untuk gaji karyawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement