Kamis 03 Jul 2014 10:42 WIB

Zakat Warung Kelontong

Toko kelontong.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Toko kelontong.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb.

Usaha warung kelontong kami baru berjalan setahun. Modal awal sekitar Rp 10 juta. Perhitungan zakat yang saya lakukan adalah kas+bank+piutang yang ditagih.

Bagaimana dengan modal berputar pada usaha tersebut, apakah sebagai faktor penambah? Bagaimana sisa-sisa barang jualan yang masih di toko ketika penghitungan dilakukan dan apakah masuk penghitungan karena dianggap persediaan?

Bayu Trianto-Surabaya

Waalaikumussalam wr wb.

Zakat usaha warung kelontong ini masuk pada kategori zakat perdagangan sehingga kalau sudah mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun, harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Daud (lihat buku Zakat dalam Perekonomian Modern halaman 33). Perhitungannya, yaitu seluruh harta yang diperjualbelikan (barang kelontong, termasuk yang masih dalam bentuk barang, harus dinilai, termasuk modal awal Rp 10 juta), kemudian dikurangi utang yang harus dibayar pada saat tersebut dan biaya biaya yang berkaitan dengan usaha itu, seperti untuk gaji pekerja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement