Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, saya mempunyai PAUD (pendidikan anak usia dini). Penghasilan PAUD dari iuran murid cukup untuk honor guru sekitar Rp 80 ribu-Rp 100 ribu per bulan (20 hari kerja). Adik saya ingin menitipkan zakat penghasilannya setiap bulan untuk menambah penghasilan guru.
Termasuk, untuk membantu biaya operasional PAUD ini. Apakah diperbolehkan, Ustaz? Sebagai tambahan informasi, gurunya ada tiga orang, semuanya sudah menikah dan memiliki anak. Jazakumullah atas penjelasannya.
Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb.
Sebagaimana kita ketahui bersama, mustahik atau orang yang berhak menerima zakat diatur dalam Alquran, yaitu surah at-Taubah ayat 60. Merek, yakni fuqara, masakin, amilin, mu'allafah, qulubuhum, riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnus-sabil.
Dari delapan kelompok tersebut ada yang bersifat perorangan, khususnya fakir dan miskin di samping amilin, gharimin, dan ibnussabil. Ada pula yang bersifat kolegial (kelembagaan), dalam hal ini terutama untuk sabilillah disamping riqab, sabilillah, dan ibnus sabil.
Lembaga PAUD yang Anda tangani, berdasarkan kondisi sekarang, insya Allah termasuk kategori mustahik yang bersifat kelembagaan, dalam konteks ini fi-sabilillah. Karenanya, penyaluran zakat adik Anda - yang maaf - dalam kategori tidak besar, insya Allah dibenarkan.
Berdasarkan penuturan Anda, ketiga orang guru yang mengajar di PAUD sudah berkeluarga, insya Allah termasuk kategori orang yang berhak mendapatkan sekadar imbalan atas jasanya memberikan ilmu pengetahuan kepada anak usia dini.
Pada sisi lain, dia insya Allah dikategorikan dalam kelompok mustahik yang berhak menerima zakat lantaran kondisi ekonominya. Apalagi, memperhatikan jumlah gajinya yang rata-rata sekitar Rp 80 ribu.
Demikian pula halnya dengan sebagian sumbangan dana zakat dari adik Anda yang digunakan untuk tambahan operasional, itu juga insya Allah dapat dilakukan.