Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Kenapa bagunan tidak dikenai zakat padahal manfaat dari harta tersebut digunakan dan diambil secara terus menerus. Adakah dalilnya ?
Molbi Sagitarius-Jakarta
Waalaikumussalam wr wb
Kalau seseorang memiliki bangunan yang disewakan, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari sewaannya, sedangkan bangunannya tidak, kecuali kalau bangunannya itu dijual, saat menerima hasil penjualan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Analoginya dengan sebidang tanah, yang dike¬luarkan zakatnya adalah hasil dari tanah tersebut (misalnya hasil pertanian) apabila tanah tersebut ditanami. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS 6 ayat 141, sedangkan jika tidak ditanami, maka tidak ada zakat baginya kecuali apabila tanah tanah tersebut dijual.
Hal ini seperti dinyatakan dalam hadis riwayat Abu Daud dari Samrahbin Jundab, ia menyatakan, “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah telah menyuruh kita semua mengeluarkan zakat pada setiap komoditas yang kita persiapkan untuk diperdagangkan.’’