Rabu 09 Jul 2014 14:05 WIB

Zakat Bangunan

Gedung bertingkat.
Foto: Republika/Adhi W
Gedung bertingkat.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Kenapa bagunan tidak dikenai zakat padahal manfaat dari harta tersebut digunakan dan diambil secara terus menerus. Adakah dalilnya ?

Molbi Sagitarius-Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Kalau seseorang memiliki bangunan yang disewakan, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari sewaannya, sedangkan bangunannya tidak, kecuali kalau bangunannya itu dijual, saat menerima hasil penjualan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

 

Analoginya dengan sebidang tanah, yang dike¬luarkan zakatnya adalah hasil dari tanah tersebut (misalnya hasil pertanian) apabila tanah tersebut ditanami. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS 6 ayat 141, sedangkan jika tidak ditanami, maka tidak ada zakat baginya kecuali apabila tanah tanah tersebut dijual.

Hal ini seperti dinyatakan dalam  hadis riwayat Abu Daud dari Samrahbin Jundab, ia menyatakan, “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah telah menyuruh kita semua mengeluarkan zakat pada setiap komoditas yang kita persiapkan untuk diperdagangkan.’’

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement