Rabu 09 Jul 2014 20:28 WIB

Memerdekakan Budak

Memerdekakan budak.
Foto: Unpo.org
Memerdekakan budak.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Pada ayat mengenai golongan yang berhak mendapatkan zakat, salah satunya adalah zakat diberikan untuk memerdekakan budak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kondisi sekarang, sedangkan budak-budak yang dimaksud di dalam Alquran sudah tidak ada lagi? Bisakah golongan ini digantikan dengan golongan yang lain?

Rizka Febby Utami-Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Salah satu mustahik zakat sebagaimana digambarkan QS at-Taubah ayat 60 adalah memerdekakan hamba sahaya. Yakni, budak-budak belian yang telah membuat kesepakatan dengan tuannya bahwa dia sanggup membayar sejumlah harta untuk membebaskan dirinya.

Hal ini dinyatakan dalam QS an Nur ayat 33. Atau, petugas zakat dengan harta yang telah terkumpul membeli budak atau ammah kemudian budak itu dibebaskan. Apabila kelompok ini sudah tidak ada lagi, tidak perlu mencari-cari atau menganalogikan kelompok lain dengannya.

Penyebutan delapan kelompok bukanlah berarti harus selalu ada semuanya. Penyebutan itu hanya dimaksudkan  bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kecuali pada orang atau kelompok orang yang termasuk kategori yang delapan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement