Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Pada ayat mengenai golongan yang berhak mendapatkan zakat, salah satunya adalah zakat diberikan untuk memerdekakan budak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kondisi sekarang, sedangkan budak-budak yang dimaksud di dalam Alquran sudah tidak ada lagi? Bisakah golongan ini digantikan dengan golongan yang lain?
Rizka Febby Utami-Jakarta
Waalaikumussalam wr wb
Salah satu mustahik zakat sebagaimana digambarkan QS at-Taubah ayat 60 adalah memerdekakan hamba sahaya. Yakni, budak-budak belian yang telah membuat kesepakatan dengan tuannya bahwa dia sanggup membayar sejumlah harta untuk membebaskan dirinya.
Hal ini dinyatakan dalam QS an Nur ayat 33. Atau, petugas zakat dengan harta yang telah terkumpul membeli budak atau ammah kemudian budak itu dibebaskan. Apabila kelompok ini sudah tidak ada lagi, tidak perlu mencari-cari atau menganalogikan kelompok lain dengannya.
Penyebutan delapan kelompok bukanlah berarti harus selalu ada semuanya. Penyebutan itu hanya dimaksudkan bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kecuali pada orang atau kelompok orang yang termasuk kategori yang delapan tersebut.