Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Apakah zakat pada penghasilan berdagang itu diambil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya-biaya pengeluaran, seperti telepon, listrik, dan untuk makan sehari-hari atau sebelum dikurangi pengeluaran?
Rima Nasution, Jakarta
Waalaikumussalam wr wb
Ya, benar zakat perdagangan itu dibebankan pada penghasilan (keuntungan) bersih setelah dipotong biaya-biaya wajib dan rutin semisal telepon, listrik, gaji pegawai, biaya transportasi (ongkos angkut), dan lain-lain yang menjadi tanggung-jawab Anda sebagai pedagang.
Tapi tidak termasuk untuk makan Anda sehari-hari yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan Anda. Petani padi saja yang penghasilan (panen)-nya dikenai wajib zakat dengan nishab cuma 5 wasaq = 653 kg sudah dikenai wajib zakat tanpa harus dikurangi biaya makan-minum (konsumsi) si petani itu sendiri dan keluarganya.
Yang dipertimbangkan dalam arti tidak dibebani bayar zakat hanyalah biaya-biaya produksi semisal bibit, pupuk, perawatan, upah buruh, dan upah angkut. Hasil panen itu kemudian dihitung dan dikurangi biaya-biaya bibit/semai, pupuk dan upah perawatannya. Sisa penghasilan bersihnya itulah yang kemudian dihitung menjadi berapa banyak dan hasil bersihnya itulah yang wajib dizakati.