Rabu 16 Jul 2014 11:00 WIB

Zakat Seni

Karya seni lukis.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Karya seni lukis.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Bagaimana hukum zakat pada pelaku seni seperti  artis dan penyanyi dan apakah zakat yang dikeluarkannya diakui sebagai zakat?

Revino-Bandung

Waalaikumussalam wr wb

Berdasarkan Alquran,  antara lain surah al-Taubah ayat 103 dan terutama ayat 267  surat al-Baqarah, para pelaku seni yang beragama Islam tentunya tetap berkewajiban zakat dari penghasilan (jasa) seninya.

Tentu selama seni yang dijalankannya masih tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dalam pengertian seni yang halal dan baik. Kata-kata min thayyibati ma-kasabtum yang berarti dari hasil usaha kalian yang baik-baik (halal), itu menunjukkan semua dan setiap hasil kerja,usaha, atau jasa yang halal, itu harus dikeluarkan zakatnya.

Mudah-mudahan relevan melalui jawaban ini, pengasuh mengimbau kepada para artis, seniman, dan lain-lain supaya mengupayakan karya seninya tetap berada dalam koridor seni yang baik-baik , tidak sampai masuk ke dalam seni yang tidak baik.

Hal lain yang patut ditambahkan di sini, yang tahu persis tentang itu semua, terutama seni yang halal lagi baik,  tentunya para artis dan para seniman itu sendiri untuk menimbang-nimbang apakah seni itu masih dalam kategori baik atau buruk dan halal atau haram.

Misalnya terkait dengan lirik lagu, penampilan pakaian, perilaku bahasa tubuh, dan lain-lain yang terkait dengan jasa seni itu sendiri. Agak rumit kedengarannya memang namun ya begitulah mengingat dunia seni sendiri memang agak berbeda dengan profesi lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement