Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Apa hukumnya memberikan zakat kepada seorang keturunan ahli bait?
Magfiroh-Jakarta
Walaikumussalam wr wb
Memberikan zakat kepada seorang atau beberapa orang yang mengaku atau mengatasnamakan keturunan ahli bait hukumnya tetap boleh. Tentu selama dana zakat yang diberikan itu benar-benar digunakan untuk hal-hal yang dibenarkan oleh agama Islam sendiri.
Bukan dalam konteks lain-lain apalagi yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang sangat suci itu. Misalnya, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, atau, maaf, juga bukan dalam rangka menempatkan kelompok tertentu sebagai kelompok umat yang lebih tinggi dari kelompok-kelompok yang lainnya.
Dengan kalimat lain, Anda atau siapa pun yang memberikan zakatnya kepada ahli bait, itu dalam konteks kemustahikan. Maknanya, semua dengan alasan karena dia seorang mustahik. Bukan disebabkan karena ahli baitnya. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.