Sabtu 19 Jul 2014 23:34 WIB

Keturunan Ahli Bait

Petugas sedang berbicara dengan warga di tempat penerimaan zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang berbicara dengan warga di tempat penerimaan zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Apa hukumnya memberikan zakat kepada seorang keturunan ahli bait?

Magfiroh-Jakarta

Walaikumussalam wr wb

Memberikan zakat kepada seorang atau beberapa orang yang mengaku atau mengatasnamakan keturunan ahli bait hukumnya tetap boleh. Tentu selama dana zakat yang diberikan itu benar-benar digunakan untuk hal-hal yang dibenarkan oleh agama Islam sendiri.

Bukan dalam konteks lain-lain apalagi yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang sangat suci itu. Misalnya, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, atau, maaf, juga bukan dalam rangka menempatkan kelompok tertentu sebagai kelompok umat yang lebih tinggi dari kelompok-kelompok yang lainnya.

Dengan kalimat lain, Anda atau siapa pun yang memberikan zakatnya kepada ahli bait, itu dalam konteks kemustahikan. Maknanya, semua dengan alasan karena dia seorang mustahik. Bukan disebabkan karena ahli baitnya. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement