Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Ada pemohon beasiswa orang tuanya non-Muslim, tetapi anaknya beragama Islam. Bolehkah bantuan beasiswa dari dana zakat untuk anak tersebut?
Edy Turmudy-Jakarta
Waalaikumussalam wr wb
Sesuai keumuman pesan Alquran (al-Taubah: 60) yang menyebutkan delapan ashnaf mustahik zakat, yakni fukara, masakin, amilin, mu'allafah qulubuhum, riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil serta menekankan individu, maka pemberian zakat ke siswa itu boleh.
Apalagi, kalau orang tuanya yang non-Muslim itu tergolong tidak mampu atau tidak berkenan membiayai sekolah anaknya yang berlainan agama. Orang tuanya yang non-Muslim, itu soal lain yang tak menjadi penghalang terhadap pemberian beasiswa kepada anaknya itu.
Jika orang tua anak itu tergolong mampu dan berkenan membiayai pendidikan anaknya yang Muslim itu sehingga tidak ada masalah dengan pendidikannya, akan lebih tepat sasaran jika beasiswanya diberikan kepada yang lain.
Maknanya, perlu sedikit ekstrasaksama dalam mencermati kasus-kasus seperti itu, termasuk untuk mencermati ketaatan keagamaan musthaik yang menerima zakat itu. Terutama, saat si mustahik dalam keadaan akil baligh.