Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Bolehkah uang zakat yang saya keluarkan untuk membangun masjid atau mushala?
Fulanah-Tangerang Selatan
Waalaikumussalam wr wb
Pada dasarnya, uang zakat yang Anda bayarkan atau siapapun itu muzakinya, harus ditasharrufkan (disalurkan) untuk para mustahik yang delapan kelompok itu yakni orang fakir, orang miskin, amil, orang yang baru memeluk Islam dan lemah ekonominya, orang yang punya utang demi memenuhi hal-hal yang hak, sabilillah, dan ibnu sabil.
Berdasarkan delapan penerima dana zakat yang tersebutkan di atas, pembangunan masjid sebagaimana dikemukakan oleh kebanyakan ulama, tidak termasuk ke dalam kelompok mustahik zakat. Karenanya, dana zakat yang Anda keluarkan, pada dasarnya tidaklah sah mengingat masjid bukanlah mustahik zakat.
Kecuali itu, membangun masjid maupun memakmurkannya sebagaimana disebutkan Alquran (surat al-Taubah (9): 18) dan Alhadis, pada dasarnya menjadi kewajiban individu-individu setiap mukmin-mukminat/muslim-muslimat dengan mengandalkann dana pribadinya masing-masing.
Hanya saja yang (berhak) memakmurkan masjid-masjid Allah itu ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka mereka itulah orang-orang yang diharapkan termasuk (ke dalam) golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk (al-Taubah (9): 18).
Berdasarkan ayat dana zakat pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk membangun masjid yang sejatinya menjadi kewajiban semua dan setiap mukmin-mukminat untuk mendirikan dan memakmurkannya.