Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya seorang karyawan, yang setiap bulannya mendapatkan gaji tetap.
Saya juga punya penghasilan tambahan, tapi besarnya tidak menentu, selain gaji yang selalu diterima.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan :
1.Berapa besarnya zakat penghasilan dari gaji setiap bulannya ?
2.Apakah saya juga harus mengeluakan zakat yang bersumber dari penghasilan tambahan?
Demikian pertanyaan ini saya sampaikan.
Makasih atas jawabannya, semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan pembaca.
Wassalaamu'alaikum wr.wb
IM
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Besarnya zakat 2.5% di qiyaskan dengan zakat emas dan perak.(Hadits Abu Dawud)
2.Mengenai penghasilan tambahan yang tidak menentu baru dikenakan zakat kalau sudah melewati satu tahaun. Ditambah dengan gaji saudara jika sudah melewati nisab maka baru dikenakan zakat. Rasulullah bersabda, yang artinya : "tidak ada(wajib) zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun (HR Daruqutni)
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]