Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb pak ustadz,
Saya mau menanyakan tentang harta warisan.Enam tahun yang lalu ibu kandung saya meninggal, saya dapat informasi bahwa harta peninggalan ibu sudah jatuh waris yang artinya kami selaku anak-anaknya berhak atas warisan tersebut.Namun saya dapat informasi lain yang mengatakan kaloau ini belum jatuh waris dan masih hak penuh harta bapak. Perlu diketahui, harta yang didapat oleh orang tua saya adalah dari usaha mereka berdua karena orag tua dulu membuka usaha/ buka toko.
Mohon penjelasannya pak ustad, sebab bapak saya ada rencana mau menjual sebagian hartannya.
Makasih.
zakaria
Jawaban :
Wa'alaikum salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Sejak seorang meninggal maka hak atas harta beralih ke ahli waris. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah yang dinyatakan sebagai berhak atas warisan oleh ketentuan hukum Islam. Dalam contoh saudara berarti ada suami yakni bapak saudara dan anak-anak. Bisa jadi ada yang lain.
2.Yang diwaris adalah harta orang yang meninggal. Dalam hal ini adalah ibu kandung saudara. Karena harta yang ada adalah hasil kerja berdua, maka coba tanyakan kepada ayah saudara bagaimana porsi kerja antara mereka berdua dulu? Apakah dengan kontribusi yang sama atau berbeda. Dengan asumsi kontribusinya sama atau mirip maka hasil kekayaannya adalah milik mereka berdua. Jadi harta waris dari almarhumah ibu adalah separo dari harta yang ada. Separonya murni milik ayah saudara yang tidak boleh diwaris karena orangnya masih hidup.
3.Harta waris tersebut diberikan kepada ahli waris yakni ayah saudara (QS An-Nisa:12) dan anak-anak yakni saudara sendiri dan kakak adik saudara. (QS an-Nisa:11). Bisa jadi ada ahli waris yang lain jika ada.
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]