Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kedua orangtua dan keluarga besar saya menganut tarekat Khalwatiah Samman. Mereka pernah tidak mengakui saya sebagai anaknya lantaran saya memilih keluar dari tarekat tersebut. Mereka menegaskan kalau tarekat Khalwatiah merupakan tarekat tertinggi jadi kalau keluar dari tarekat tersebut maka hukumnya dosa besar. Katanya lagi kita wajib bertarekat. Apakah benar kita wajib menganut tarekat? Dan apakah benar perbuatan mereka ke atas saya? Dan bagaimanakah sebenarnya hukum bertarekat dalam Islam
Sari
Jawaban
Waalaikum salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Tidak satupun dasar hukum yang dapat diajukan sebagai dasar kewajiban untuk bertarekat. Kecuali alur logika dan pemahaman yang karenanya mengharuskan orang untuk bertarekat. Misalnya untuk kesempurnaan Islam orang harus menbersihkan hatinya dan jalan membersihkan hati salah satunya dengan tarekat. Maka tarekat hukumnya wajib. Tetapi sebenarnya jalan menuju kebersihan hatipun tidak hanya dengan tarekat. Bisa dengan cara yang lain.
2.Apakah benar perbuatan mereka kepada saudara? Saya pikir ini sudut pandang saja. Jadi semoga dapat selesai dengan kebaikan hati masing-masing pihak
3.Hukum tarekat. Tarekat adalah institusi yang mengkhususkan diri pada cara atau amal perbuatan yang dapat mengantarkan orang pada kualitas keberislaman dan keimanan terutama pada kebersihan hati dan kemuliaan akhlaq. Jika amal perbuatannya dapat diterima oleh syariah maka tarekat semacam itu dapat dibenarkan. Tarekat semacam itu biasa di sebut dengan tarekat mu'tabarah. Meskipun demikian dalam hal tarekat mu'tabarah sekalipun tidak semua ulama' sepakat. Sebagian diantara mereka berpendapat bahwa tarekat telah memasuki wilayah bid'ah. Jadi tidak dapat dibenarkan. Lagi-lagi ini masih belum final.
4.Jika saudara tidak termasuk yang mempersoalkan keabsahan tarekat, sebaiknya saudara mengikuti permintaan keluarga saudara, demi kemaslahatan dan birrul walidain wal aqrobin (berbuat baik kepada orang tua dan kerabat).
Waalahu al'lam
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]