Jumat 08 Jan 2016 11:00 WIB

Pemerintah Dinilai Belum Serius Garap Industri Halal

Red:

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menilai pemerintah belum serius meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah dan produk halal sepanjang tahun 2015.

"Pertumbuhan ekonomi syariah belum optimal, termasuk produk halal juga belum. Maka MUI meminta pemerintah memiliki keinginan politik kuat agar berpihak pada ekonomi syariah dan produk halal," kata Ma'ruf di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (29/12)

Menurut Kiai Ma'ruf, Indonesia memiliki potensi basis ekonomi syariah dan produk halal yang besar. Maka dari itu, pada 2016 nanti dia berharap agar pemerintah lebih berpihak dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat eonomi syariah dan produk halal dunia.

Indikator ketidakseriusan pemerintah adalah jumlah basis ekonomi syariah, seperti bank syariah, yang belum mencapai 50 persen lebih. Sejauh ini, total keberadaan bank syariah di Indonesia hanya lima persen.

Secara umum, perekonomian masih didominasi oleh perbankan konvensional. "Angka lima persen ini belum sungguh-sungguh. Idealnya di atas 50 persen," katanya.

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah pada 2016 agar semakin menggarap ekonomi syariah. Beberapa upaya yang bisa ditempuh adalah dengan membuat strategi perbankan syariah yang mudah diterima pasar, perluasan jaringan dan penambahan modal bagi BUMN yang menggarap ekonomi syariah.

Perihal penguatan produk halal dalam negeri, Kiai Ma'ruf mengatakan banyak produk yang belum mendapatkan sertifikat halal.

Di sisi lain, industri halal Indonesia juga dinilai belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan pemerintah membiarkan pelaku usaha terjun bebas untuk menghadapi MEA ini.

"Infrastruktur industri yang tidak siap, lemahnya nilai tukar rupiah, ekspor yang terus menurun dan inflasi yang terus meningkat menjadi faktor lemahnya daya saing kita," ujar Ikhsan Abdullah.

Ia menjelaskan, pemerintah seharusnya menjalankan perannya secara maksimal untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di pasaran.

Sehingga peran negara hadir dalam membantu pelaku usaha terutama UKM. Karena tanpa peran pemerintah, UKM yang sangat lemah dalam permodalan dan teknis akan menjadi tumbal.

Ikhsan pun menuntut pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah agar UU jaminan produk halal dapat diberlakukan secara efektif.

Ikhsan menilai pemerintah terlambat menyiapkan aturan untuk melindungi industri halal dalam negeri saat MEA.

"Seharusnya infrastruktur industri halal sudah disiapkan sejak Indonesia menandatangani Konferensi MEA di Bali tahun 2003. Tapi sampai waktunya tiba pemerintah baru menyiapkan himbauan dan harapan," kata dia.

Dalam mengatisipasi keterlambatan itu, dia menyarankan, pemerintah mengetatkan peraturan produk halal.Undang-undang Jaminan Produk Halal, Ikhsan memaparkan, harus benar-benar diterapkan sehingga produk anggota MEA yang masuk di Indonesia wajib bersertifikat halal

"Dan harus diterapkan nol toleransi demi melindungi pelaku usaha dan UKM kita yang kurang berdaya," katanya. n antara ed: hafidz muftisany

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement