Selasa 12 Aug 2014 14:00 WIB

Perubahan Seragam Perlu Sosialisasi

Red:

JAKARTA — Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengenai perubahan seragam sekolah menuai keluhan dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Sejumlah orang tua menilai sosialisasi perubahan seragam tersebut tidak disosialisasikan. Akibatnya, banyak orang tua yang sudah telanjur membeli seragam baru untuk anaknya.

Sri Sumaroh, ibu empat anak, mengaku untuk ajaran baru kali ini, ia sudah dari jauh-jauh hari membelikan putranya seragam sekolah. Namun, setelah anaknya masuk sekolah, ia baru mendapat kabar perihal perubahan seragam sekolah anaknya. "Anak saya cerita, katanya bajunya mau diganti, tapi belum tau juga," kata Sri kepada Republika, Senin (11/8).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:SAHLAN KURNIAWAN

Pedagang melayani orang tua siswa yang membeli perlengkapan seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah di Tulungagung,Jawa Timur, Sabtu (5/7).

 

Keluhan yang sama disampaikan Andika Dwi, orang tua siswa SD di Pondok Labu. Ia mengatakan, pihak sekolah baru akan melakukan pertemuan dengan orang tua siswa dengan salah satu agenda membahas seragam baru. "Undangan pertemuan Rabu (13/8) besok, di situ dicantumkan agar orang tua siswa tidak membeli seragam dulu karena akan ada perubahan. Seragam akan disediakan dari sekolah," ujarnya.

Seperti diketahui, Permendikbud No 45 Tahun 2014 mengatur seragam sekolah yang baru. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa satu hari pada setiap pekannya ada seragam khas kedaerahan. Selain itu, perubahan juga terjadi dari seragam lama ke seragam baru, yakni penambahan lambang merah putih ukuran 5 x 3 sentimeter di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Lambang merah putih ini akan berlaku secara nasional mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Pengamat pendidikan Arief Rahman menilai bahwa perubahan seragam sekolah tersebut sah-sah saja dilakukan jika memang dirasa baik untuk bidang akademisi. Namun, sebaiknya peraturan baru dikeluarkan dengan terlebih dahulu melalui penelitian dan pengkajian.

Menurutnya, peraturan yang diperuntukkan demi sebuah kebaikan, seharusnya tidak membuat guncang strata sosial di masyarakat. "Pemerintah boleh saja membuat kebijakan, namun harus lihat di lapangannya bagaimana, jangan malah menimbulkan keresahan," kata Arief. Peraturan seperti perubahan seragam sekolah, sosialisasi harus dibunyikan dengan sejelas-jelasnya dan tidak memberatkan orang tua maupun siswa.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemedikbud Ibnu Hamad mengatakan, penambahan lambang merah putih pada seragam sekolah dimaksudkan untuk menambah semangat kebangsaan para siswa. Hal itu, menurutnya, tidak bermaksud memberatkan orang tua siswa.

Karena penambahan lambang merah putih di seragam putih, Ibnu mengatakan, tidak harus mengganti seragam yang sudah ada.  "Siswa tidak usah mengganti seragam yang ada, cukup ditempel atau dijahit saja," kata Ibnu.

Menurut Ibnu, Permendikbud tersebut sudah keluar sebelum tahun ajaran baru dimulai. Hanya saja, bertepatan dengan bulan Ramadhan dan sekolah hanya berlangsung sepekan kemudian libur lagi. Karena itu, sosialisasinya baru terlaksana setelah Lebaran dan pada saat aktivitas sekolah dimulai lagi.

Ibnu juga memastikan, peraturan seragam yang baru tidak akan menghalangi siswa yang menggunakan jilbab. Menurutnya, peraturan baru tidak menghapus atau melarang penggunaan jilbab. Hanya saja model pemakian jilbabnya akan disesuaikan dan seragam.

Ketika disinggung jika penambahan lambang merah putih pada seragam sekolah tersebut terinspirasi oleh salah satu calon presiden beberapa waktu lalu, Ibnu dengan tegas membantah. Menurutnya, penambahan aksen tersebut merupakan kebijakan yang sudah dirancang jauh sebelum masa kampanye pemilu presiden.

rep:c63 ed: andi nur aminah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement