Sabtu 30 Aug 2014 15:35 WIB

Sekolah Wajib Fasilitasi Siswi Berjilbab

Red: operator

Masalah keyakinan harus benar-benar dilindungi.

NUSA DUA -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta masyarakat melaporkan bila ada pihak sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab. Karena mengenakan jilbab adalah masalah keyakinan dan bagian dari pelaksanaan agama. "Ini masalah hak asasi manusia yang harus dilindungi," kata Nuh di Nusa Dua, Bali, Jumat (29/8).

Nuh yang ditemui di sela acara pembukaan Forum Global keenam PBB mengenai Aliansi Peradaban (UNAOC) mengatakan, sekolah harus memfasilitasi jika ada siswi yang ingin mengenakan jilbab karena UndangUndangnya menyatakan demikian.

Ia meminta masyarakat mencatat dan membuatkan laporannya secara detil, sekolah mana, daerah mana, dan tentunya nama siswi yang dilarang mengenakan jilbab. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nuh mengatakan, telah berikhtiar dengan menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur masalah pengenaan jilbab di sekolah.

Nuh mengatakan, Kemendikbud sudah membuat regulasi yang mengatur masalah seragam. `'Sudah jelas bu nyinya, sekolah tidak boleh melarang siswi berjilbab asal warna seragamnya sama,'' katanya.

Nuh juga menyebutkan, selain masalah seragam, Kemendikbud juga telah mengatur masalah guru agama di se kolah. Menurutnya, sekolah wajib me nyediakan guru agama yang sesuai dengan keyakinan siswanya. Jika di sekolah Islam ada siswa beragama Kristen atau Hindu maka sekolah wajib me nyediakan guru agama sesuai keyakinan siswa.

"Jadi, sekali lagi, masalah keyakin an harus benar-benar dilindungi.Mengunjungi mal saja orang boleh berjilbab, masakberjilbab ke sekolah dilarang," katanya.

Terkait sanksi bagi sekolah yang melarang siswinya berjilbab, Nuh mengatakan, sanksinya pasti ada.Tapi, terlebih dahulu, ia akan memanggil kepala dinas dan pihak sekolah yang bersangkutan untuk menjelaskan tidak boleh ada larangan pemakaian jilbab.

Banyaknya sekolah yang berlindung di balik UU Otonomi Daerah dan Managemen Berbasis Sekolah yang dijadikan alasan sekolah boleh mengatur sendiri kebijakan sekolahnya, Nuh mengatakan, kewenang an itu tidak boleh mengubah atau menghilangkan hak siswi yang ingin berjilbab. Bahkan, mengenai pakaian daerah yang boleh diatur sekolah, juga tidak boleh melarang pengenaan jilbab.

`'Sekolah boleh membuat kebijakan, misalnya, pakai baju batik, tapi yang ingin berjilbab dan mengenakan baju panjang tidak boleh dilarang.Tentunya, bahannya batik,'' tegas Nuh.

Sekretaris umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali Fatimah Azzahra menyatakan, sangat mengapresiasi kebijakan beberapa sekolah di Bali yang tidak mempermasalahkan siswinya berjilbab ke sekolah. Bahkan, kata Zahra, PW PII Bali akan mengunjungi sekolah bersang kutan untuk menyampaikan dukungannya. "Sudah sepatutnya kami menya takan dukungan secara moral bagi sekolah-sekolah yang telah membangun sikap toleran itu," kata Zahra.

Ia mengatakan, setelah keluarnya Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 sejumlah sekolah di Bali mulai terbuka. Tapi, sekolah itu bukan 40 seko lah yang didata PII Bali melarang pengenaan jilbab. rep:Ahmad Baraas ed: andi nur aminah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement