JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi pada dana pendidikan. Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan atau setara dengan Rp 368 triliun pada 2014 ini. Namun, fakta ironi menunjukkan bahwa 30 juta anak tidak bisa sekolah, masih banyak dijumpai infrastruktur yang rusak, serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 menyeret 479 tersangka.
"Sehingga, merugikan negara senilai Rp 619 miliar rupiah," kata Johan melalui siaran persnya, Rabu (3/9).
Menurut Johan, hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan. KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum Dinas Pendidikan.
"KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari 1,3 miliar per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya," ujarnya.
Pada 25-26 Juni 2014 KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pendidikan.
Dari sini disepakati sejumlah rencana aksi. Di antaranya, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan di seluruh provinsi serta peningkatan peran dan kompetensi aparat inspektorat daerah dalam pengawasan dana pendidikan.
Menurut Johan, rencana aksi ini mampu meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Sehingga, tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa yang cerdas dapat terwujud. ed: muhammad hafil