MATARAM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan permainan tradisional suku Sasak Lombok "Peresean" sebagai warisan budaya tak benda yang dimiliki bangsa Indonesia.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB Lalu Gita Aryadi di Mataram mengatakan, penetapan "Peresean" sebagai warisan budaya tak benda itu setelah Pemerintah Provinsi NTB mengusulkan ke Kemendikbud. Yakni, agar Peresean bisa diproses dan ditetapkan sebagai salah satu keanekaragaman budaya bangsa Indonesia.
"Setelah melalui proses yang sangat ketat dan presentasi yang panjang, usulan kita ‘Peresean’ akhirnya mendapat pengakuan oleh Kemendikbud sebagai warisan budaya tak benda yang dimiliki Indonesia," katanya, Senin (22/9).
Dengan pengakuan itu, diiharapkan daerah atau negara lain tidak bisa mengklaim begitu saja bahwa permainan tradisional suku Sasak tersebut sebagai kesenian atau permainan dari negaranya. "Karena, jejak sejarahnya sudah diketahui merupakan milik suku Sasak Lombok," ujarnya tegas.
Oleh karena itu, ia menambahkan, meskipun suku Sasak mendunia, tidak menjadi persoalan. Terpenting, identitas Peresen sebagai permainan suku asli Sasak tidak jatuh ke tangan negara lain.
"Nanti penyerahan Peresen sebagai warisan budaya tak benda akan diserahkan langsung oleh Mendikbud kepada Gubernur NTB TGH Zainul Majdi pada 17 Oktober di Jakarta," katanya.
Nantinya, seluruh karya budaya dicatat oleh Subdirektorat Kekayaan Budaya Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Kemendikbud. Sebelumnya, alat musik tradisional Lombok lainnya, gendang belek dan wayang kulit Sasak, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud.
Peresean adalah pertarungan antara dua lelaki yang bersenjatakan tongkat rotan (penjalin) dan berperisai kulit kerbau yang tebal dan keras (perisai disebut ende). Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Peresean termasuk seni tari daerah Lombok. Petarung dalam Peresean biasanya disebut pepadu dan wasit disebut pakembar. antara ed: muhammad hafil