Rabu 08 Oct 2014 12:00 WIB

Ahli Minta Moratorium Ekskavasi

Red:

JATINANGOR -- Sejumlah arkeolog dan geolog meminta ekskavasi (penggalian) situs Gunung Padang dimoratorium (penghentian sementara). Kegiatan untuk penelitian tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya.

Guru Besar Departemen Ilmu Sejarah dan Filologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina Lubis mengatakan, ekskavasi yang dilakukan di situs tersebut telah merusak salah satu cagar budaya di Indonesia. Perusakan tersebut tidak dapat dikembalikan lagi. "Oleh karena itu, harus dilakukan moratorium," kata Nina seusai seminar "Gunung Padang dan Permasalahannya", di Universitas Padjadjaran, Selasa (7/10).

Situs Gunung Padang dinilai sejumlah arkeolog tidak sebombastis apa yang disampaikan oleh Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM). Di dalamnya, kata Nina, tidak ada piramida seperti yang selama ini diumbar.

Situs tersebut adalah sisa gunung purba yang telah mati dan dipergunakan oleh masyarakat prasejarah di Cianjur untuk keperluan ritual. Hal itulah yang membuatnya seperti punden berundak-undak. "Gunung Padang tidak dibangun seluruhnya oleh manusia di Cianjur," kata Nina. Meskipun tidak "istimewa", Gunung Padang tetap menjadi situs yang berharga. Pasalnya, Gunung Padang merupakan punden berundak-undak terbesar di Jawa Barat.

Junus Satrio Atmodjo dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia mengatakan, penelitian oleh TTRM melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sesuai pasal 53 tentang persyaratan umum pelestarian, penelitian yang dimulai pada 2012 tersebut tanpa studi kelayakan. "Tim tersebut tidak memiliki studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Junus.

Junus mengakui, banyak pakar hukum yang tidak memahami arkeologi. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan tidak ditangani oleh hukum secara baik. Untuk itu, ia mengharapkan pelaku hukum untuk lebih memberi perhatian pada upaya pelestarian cagar budaya.

Proses ekskavasi di kawasan situs megalitikum Gunung Padang telah dilakukan sejak September lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Nasional (Timnas) Peneliti Gunung Padang dari Jakarta dengan bantuan prajurit TNI. Sejumlah kalangan tidak setuju terhadap metode TNI yang menggali lapisan tanah dengan cangkul atau pacul yang dinilai menyimpang dari kaidah penggalian arkeologis.

Namun, Ketua Timnas Gunung Padang Bidang Geologi Danny Hilman Natawidjaja menjamin tidak ada yang rusak dengan teknik ekskavasi tersebut. "Saya jamin tidak ada artefak yang rusak," katanya waktu itu. Menurut penjelasan ahli dari LIPI tersebut, ekskavasi yang digelar merupakan bagian dari proses penelitian pendahuluan.

Pekan lalu, penelitian permulaan eskavasi Gunung Padang yang dilakukan Tim Nasional Gunung Padang dihentikan. "Kami rencananya akan memaparkan hasil penelitian langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Erick Ridzky, sekretaris Timnas Penelitian dan Pengelolaan Gunung Padang, Rabu (1/10).

Dia mengatakan, ada lima hal yang akan dilaporkan dan disampaikan kepada Mendikbud, seperti terbuktinya struktur bangunan raksasa di bawah permukaan Gunung Padang, konfirmasi luasan situs zona inti, temuan berbagai artefak artifisial atau man-made.

Selain itu, ungkap dia, pembuktian adanya empat lapisan kebudayaan pembangun Gunung Padang dan rekomendasi penelitian lanjutan, konsep pemugaran, pelestarian dan pengelolaan. Setelah melaporkan hasil penelitian tersebut, timnas tetap akan melakukan riset terhadap situs Gunung Padang, sesuai dengan tujuan dibentuknya timnas melalui surat keputusan Mendikbud.rep: friska yolandha ed: muhammad hafil

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement