JAKARTA -- Program alih status dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) akan difokuskan di luar Jawa. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Rabu (6/1).
Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menjelaskan, hingga saat ini morotarium menegerikan PTS masih berlangsung. Namun, ada beberapa daerah yang akan diberi kesempatan untuk mengajukan PTS-nya agar naik status menjadi PTN, khususnya daerah yang masuk dalam kategori 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar. "Karena di luar Jawa masih banyak yang perlu kita perhatikan. Yang di Jawa nanti mungkin akan kita batasi dulu," ujarnya.
Nasir kemudian memaparkan peta sebaran perguruan tinggi di Indonesia. Menurut dia, saat ini ada 134 PTN yang hampir separuhnya berada di Jawa. Adapun PTS jumlahnya ada 4.200, sebagian besarnya juga berada di Pulau Jawa.
Oleh karena itu, pemerintah akan mencoba melakukan moratorium alih status PTS ke PTN yang ada di Jawa. Sebaliknya, program menegerikan PTS bakal difokuskan di luar Jawa dengan memprioritaskan bidang ilmu pasti (sains), teknik, dan MIPA. "Karena bidang-bidang itu dibutuhkan untuk kebutuhan ekonomi ke depan," paparnya.
Nasir sendiri tidak menyebut daerah luar Jawa mana saja yang akan diproritaskan untuk program ini. Dia hanya menyebut beberapa PTS yang saat ini tengah menunggu untuk dinegerikan, yaitu Universitas Tengku Umar Aceh, Universitas Samudera Langsa Aceh, Institut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatra, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Pertanian Ketapang, Politeknik Madura, dan Politeknik Banyuwangi.
Di samping itu, rapat juga telah menghasilkan keputusan soal alih status pegawai dan dosen di PTS yang naik tingkat menjadi PTN. Selama ini persoalan itulah yang menjadi kendala dalam program penegerian PTS.
Nasir menjelaskan, dosen dan pegawai dari perguruan tinggi swasta yang telah naik status akan diangkat untuk sementara menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tidak langsung menjadi PNS. "Semua pegawai bisa diangkat sebagai pegawai P3K. Jumlahnya 4.358 orang," ucap Nasir.
Bagi pegawai yang memenuhi syarat dan berusia kurang dari 35 tahun dapat mendaftar menjadi PNS dan mengikuti proses pendaftaran seperti biasa. Namun, pegawai yang usianya di atas 35 tahun tetap menjadi P3K sampai memasuki masa pensiun. Nasir berharap status P3K ini dapat menjadi solusi atas masalah kepegawaian yang saat ini masih terjadi.
Adapun Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas menyatakan program alih status dari PTS ke PTN penting untuk membuat akses pendidikan semakin merata. "Saya melihat kalau kebijakan ini cukup baik, yakni meningkatkan asas pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia," ucapnya. Program penegerian PTS sendiri telah dimulai sejak 2010 dan berhasil menghasilkan 29 PTN baru yang berawal dari swasta. Ed: muhammad hafil