JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan yang masuk ke layanan call center hingga 2 Juni 2014 sebanyak 1.903 keluhan. Angka tersebut meningkat 100 persen dibandingkan jumlah keluhan yang masuk tahun lalu.
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, total telepon yang masuk ke layanan tersebut sebanyak 14 ribu. Dari jumlah tersebut, keluhan yang masuk sejak layanan itu diluncurkan pada 2013 sebesar 1.903. “Khusus untuk 2014, sebanyak 1.000 keluhan. Jadi, jauh lebih besar karena setengah tahun saja sudah meningkat 100 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya, Senin (9/6).
Ia menjelaskan, peningkatan keluhan disebabkan konsumen dan masyarakat telah mengetahui adanya call center OJK 500655. Alasan kedua, bergabungnya bank dalam sektor yang diawasi OJK. Keluhan terbanyak berkenaan dengan bank yang porsinya sebesar 40 persen.
Ia menyebutkan, di industri perbankan, masyarakat sering melakukan aduan berupa penggunaan kartu debet atau ATM. “Pengaduannya bermacam-macam, tapi lebih ke sistem pembayaran dan kita teruskan ke Bank Indonesia (BI). Salah satu yang biasa, kartu debit tertelan. Ini masuk di area bidang sistem pembayaran yang ditangani BI,” ujarnya.
Selain sektor perbankan, 40 persen pengaduan yang masuk untuk sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) serta sisanya pasar modal dan lainnya, seperti investasi bodong. Untuk investasi bodong, OJK melanjutkannya ke satuan tugas waspada investasi.
Sementara itu, untuk pengaduan IKNB sektor asuransi, aduan yang masuk berupa penyelesaian pencabutan izin asuransi. Tahun lalu, dua asuransi dicabut izinnya. Kedua asuransi tersebut, Bumi Asih Jaya dan Jiwa Nusantara.Sedangkan, pengaduan yang masuk untuk IKNB sektor perusahaan pembiayaan berupa kolateral dan fidusia. OJK terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan segala pengaduan ataupun sengketa di sektor lembaga jasa keuangan agar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
OJK juga tengah membahas aturan mengenai financial planner atau lembaga perencana keuangan dengan otoritas pasar mosal. Pembahasan tersebut dilakukan seiring maraknya perencana keuangan yang merugikan klien.OJK sebelumnya telah memanggil sejumlah perencana keuangan. Dari pertemuan tersebut, pihak financial planner menginginkan dan membutuhkan adanya pengawasan atau pengaturan dari OJK. Namun, mereka keberatan jika OJK membatasi produk investasi di luar industri keuangan yang diawasi oleh OJK.
rep:satya festiani ed: fitria andayani