JAKARTA — Newmont Mining Corporation mendukung kebijakan pemerintah mengenai pengolahan mineral mentah sebelum diekspor. Hingga saat ini, operasional PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) belum kembali normal.
President Newmont Mining Corporation Gary J Goldberg mengatakan, pihaknya ingin bekerja sama dengan pemerintah. "Kami mendukung kebijakan pemerintah mengenai pabrik pengolahan (smelter)," ujarnya, akhir pekan lalu. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari kesepakatan dengan pemerintah mengenai hal tersebut.
Goldberg mengatakan, Newmont ingin segera menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi agar pertambangan dapat kembali berjalan normal. Sehingga, para pekerja dan kontraktor dapat kembali bekerja seperti biasa.
Hingga saat ini, seluruh kegiatan pertambangan PT NNT dihentikan karena adanya larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan produksi. Ribuan tenaga kerja Newmont terpaksa dirumahkan.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyatakan, proses renegosiasi mencapai kemajuan yang baik. "Memang masih ada yang harus diselesaikan. Ini yang bisa kami harapkan dalam waktu tak lama," katanya. Mahendra mengatakan, dalam renegosiasi kontrak, terdapat enam poin yang harus diamandemen.
Sejumlah hal itu, yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, serta barang dan jasa pertambangan lokal. Mahendra mengatakan, enam poin tersebut sangat penting untuk segera dicapai kesepakatannya.
PT NNT telah bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter. Kedua perusahaan tersebut memberikan jaminan dalam bentuk uang senilai 140 juta dolar AS sebagai bentuk keseriusannya.
Dari total jaminan itu, porsi dana Freeport lebih besar, yakni 115 juta dolar AS. Sedangkan, Newmont sebesar 25 juta dolar AS. Perbedaan harga antara kedua perusahaan disebabkan perbedaan kapasitas produksi. Kapasitas produksi Freeport lebih besar daripada Newmont.
Perjanjian antara Newmont dan Freeport tersebut bersifat notarial sesuai hukum Indonesia dan tak bisa dibatalkan pihak manapun. Peletakan batu pertamanya direncanakan pada kuartal II 2014 dan diharapkan beres pada 2017. Pembangunan smelter tersebut akan menggandeng PT Aneka Tambang, Tbk (Antam).
Kepala Komunikasi Korporat PT Newmont Nusa Tenggara Rubi W Purnomo mengatakan, PT NNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani persetujuan bersyarat untuk memasok konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri. Newmont juga sedang menyelesaikan perjanjian ketiga yang sama dengan sebelumnya.
rep:satya festiani ed: fitria andayani