Selasa 24 Jun 2014 15:00 WIB

OJK Terima Rp 379,9 Miliar dari Pungutan Jasa Keuangan

Red:

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dana sebesar Rp 379,9 miliar dari pungutan di lembaga jasa keuangan. Dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang belum membayar.

Pungutan diterapkan bagi tiga sektor, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuanganan nonbank (IKNB). Perbankan saat ini berjumlah 1.927, di dalamnya termasuk bank umum konvensional dan syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional dan syariah, serta kantor cabang bank asing (KCBA).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryanti mengatakan, sebanyak 99 persen bank sudah membayar pungutan. "Sisanya tinggal tiga BPR konvensional," ujarnya, Senin (23/6). Total yang diterima dari pungutan perbankan sebesar Rp 202,89 miliar.

Selain itu, pasar modal berjumlah 872. Namun, dari jumlah tersebut terdapat beberapa lembaga jasa keuangan yang tidak ditarik pungutan karena memiliki dua peran. Sebagai contoh, bank yang menjadi wali amanat hanya ditarik pungutan dari sisi perbankan. Total lembaga jasa keuangan yang sudah membayar pungutan mencapai 84 persen, yakni sebanyak 577 perusahaan. Jumlahnya Rp 133,8 miliar.

Dari IKNB, lembaga jasa keuangan yang telah membayar sebesar 85,26 persen. OJK mengumpulkan pungutan sebesar Rp 43,1 miliar dari IKNB. Harti menjelaskan, beberapa lembaga jasa keuangan belum membayar pungutan karena sosialisasi yang terlambat.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Lucky FA Hadibrata mengatakan, lembaga keuangan sepanjang triwulan I 2014 mengalami penguatan. Beberapa indikator keuangan menunjukkan penguatan. "Sepanjang triwulan pertama, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat 11,6 persen dan ditutup di level 4.768,28," katanya.

Selama tiga bulan pertama tahun ini, pembelian bersih asing mencapai Rp 24,6 triliun. Nilai kapitalisasi pasar juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 11,8 persen. Namun, rata-rata nilai perdagangan per hari mengalami penurunan, yakni sebesar 4,6 persen. Meskipun demikian, rata-rata frekuensi perdagangan mengalami peningkatan 38,7 persen.

Dari sektor industri keuangan nonbank (IKNB), OJK mencatat pertumbuhan aset sebesar 2,9 persen. Industri asuransi merupakan industri yang memiliki aset terbesar, diikuti oleh perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Industri perbankan menghadapi pengetatan likuiditas. Namun, OJK mencatat adanya perbaikan kecukupan modal atau CAR. CAR perbankan rata-rata sebesar 19,8 persen.

Sementara itu, OJK telah menegur delapan lembaga jasa keuangan yang masih menawarkan produk melalui SMS dan telepon. Mereka terdiri atas lima bank dan tiga perusahaan pembiayaan. "Pada 1 Juli mereka harus sudah berhenti menawarkan produk," ujarnya.

OJK juga terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengidentifikasi perorangan atau perusahaan yang menawarkan hal sejenis. Lucky mengatakan, bank dan provider sebenarnya dilarang mengirimkan promo pada nomor telepon masyarakat tanpa persetujuan pemilik nomor tersebut. Dengan langkah-langkah ini OJK berharap konsumen tidak terganggu lagi.

rep:friska yolandha/satya festiani ed: fitria andayani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement