Jumat 04 Jul 2014 16:00 WIB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari pajak di sektor pertambangan. Saat ini, mayoritas pengusaha tambang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Ditjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyatakan, KPK sebelumnya pernah menyatakan tujuh masalah pajak di sektor mineral dan batu bara, antara lain, belum akuratnya data NPWP. Selain itu, kurangnya data pendukung, khususnya data produksi karena adanya perbedaan statistik di lembaga terkait.

Ditambah lagi, belum optimalnya data pengelolaan permintaan data eksternal pajak serta minimnya pengawasan terhadap wajib pajak. "Bukan hanya penerimaan negara yang hilang, jangan-jangan tambang-tambang kita bocor ke luar negeri tanpa diketahui oleh kita," ujarnya, Kamis (3/7).

Menurut Fuad, nilai kebocoran tersebut hingga mencapai triliunan rupiah. Ia pun mengakui kesulitan Ditjen Pajak untuk mendapatkan NPWP para perusahaan tambang. Hal ini karena yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pengusaha tambang, terutama di daerah, yaitu pemerintah daerah. Sehingga, NPWP yang diberikan sebagai syarat keluarnya izin tidak benar-benar divalidasi.

Fuad menambahkan bahwa selama ini banyak NPWP perusahaan tambang fiktif, tapi Ditjen Pajak tidak bisa menutup izin perusahaan tambang itu. Ini lantaran yang berhak menutup izin, yakni pemerintah daerah. Untuk itu, izin yang dikeluarkan pemerintah daerah harus ditertibkan dengan melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan data KPK, dari 3.826 pemegang IUP, hampir 25 persen atau 724 pengusaha tidak mempunyai NPWP. Bahkan, pemegang IUP yang statusnya clean and clear tidak mempunyai NPWP. Perbedaan data produksi mineral dan batu bara (minerba) Indonesia pun tampak dari data Ditjen Pajak.

Produksi minerba pada 2012 berdasarkan Ditjen Pajak mencapai 228 juta dolar AS. Namun, berdasarkan data World Coal Association (WCA), produksinya mencapai 443 juta dolar AS. Sedangkan data US Energy Information Administration (EIA) senilai 452 juta dolar AS.

Wakil KPK M Busyro Muqoddas mengatakan, ribuan perusahaan yang tidak memiliki NPWP itu berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh karenanya, KPK meminta perusahan tersebut secepatnya mengurus NPWP. "Jika tidak, kami akan lakukan penyitaan kepada perusahaan tersebut," katanya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Dadang Suwarna mengungkapkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan data yang akurat soal pemilik IUP. Sehingga, petugas pajak dapat mengupayakan agar pemilik IUP memenuhi kewajibannya.

Pemerintah daerah juga diimbau agar memotivasi dan menfasilitasi para pengusaha untuk membayar pajak.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena tahun ini penerimaan negara dari sektor pajak menurun dan diperkirakan hanya berkontribusi sebesar 66 persen. rep:satya festiani/antara ed: fitria andayani

***

Kepatuhan Bayar Pajak Pengusaha Tambang

Total Pemilik IUP : 10.922

-    Pemilik IUP Tidak Bayar Pajak : 7.709 orang

-    Pemilik IUP Bayar Pajak : 2.300 orang

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement