Sabtu 12 Jul 2014 13:00 WIB

Renegosiasi Harus Segera Tuntas

Red: operator

Pemerintah yakin Newmont akan kalah bila gugatan arbitrase dilanjutkan.

JAKARTA -Menjelang peresmian tampuk kekuasaan baru di negeri ini, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk segera membereskan masalah renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang.Sejauh ini, masih banyak perusahaan yang belum menyetujui klausul kontrak baru yang diajukan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menya takan, saat ini sebanyak 67 kontrak karya dari total 107 kontrak masih dalam tahapan renegosiasi.Belum seluruhnya poin-poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi disepakati pengusaha tambang.

Sementara 40 pemilik kontrak karya lainnya telah setuju untuk memperbarui isi kontrak agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan menyelesaikan seluruh renegosiasi sebelum September 2014.Salah satu perusahaan yang renegosiasinya belum tuntas adalah PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Hingga saat ini, perseroan tak kunjung menyetujui renegosiasi kontrak karya. Bahkan, mengancam untuk membawa masalah ini ke arbitrase.

Pemerintah telah meminta Newmont untuk mencabut gugatannya dan kembali ke meja perundingan yang belum rampung. Namun, imbauan tersebut tak diindahkan.

"Saya tunggu niat baik Newmont sampai sidang kabinet," ujarnya, Jumat (11/7). Sidang kabinet akan memutuskan sikap resmi yang diambil Pemerintah Indonesia apabila Newmont bersikeras maju ke pengadilan arbitrase.

Rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri telah memutuskan untuk memberi kesempatan satu kali lagi ke pada Newmont kembali pada perundingan. Apabila tawaran ini ditolak, pemerintah memastikan agar New mont mengalami kerugian atas keputusan yang mereka ambil.

Menteri Jero Wacik pun mengatakan, pemerintah akan menghadapi gugatan NNT secara yakin dan percaya diri. Menurut Wacik, sikap NNT tersebut tidak etis karena pada saat gugatan dilayangkan, perseroan dan pemerintah tengah menjalani proses negosiasi. "Dalam proses negosiasi, NNT juga sudah setuju bikin pabrik pengolahan (smelter),''ujar nya.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), kata dia, memiliki tujuan yang baik bagi RI. Alasannya, ekspor mineral mentah merusak ling kungan dan tidak senilai dengan yang di jual karena harga terlalu murah. Wacik menegaskan, Indonesia akan menang dalam sidang arbitrase karena memiliki data yang lengkap. Sehingga, dipastikan Newmont akan kalah bila gugatan dilanjutkan.

Sidang kabinet juga akan meminta persetujuan presiden terhadap renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia yang telah tuntas dilakukan. Jero menyatakan, Freeport telah menyetujui peraturan pemerintah dan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang berlaku di Indonesia. Freeport bisa kembali melakukan ekspor begitu keputusan sidang kabinet keluar.

Pengamat energi Pri Agung mengatakan, pemerintah perlu memperjelas kesepakatan yang telah dibuat dengan Freeport.

Kesepakatan antara pemerintah dan Freeport tentu harus menguntungkan kedua pihak.Baik pemerintah mau pun Freeport, hendaknya mendapatkan keuntungan. "Setahu saya, Freeport tidak setuju membangun smelter dan divestasi yang diajukan pemerintah," kata Pri.

Ketua Asosiasi Tem baga Emas Indo nesia (ATEI) Natsir Mansyur ber pendapat, Free port yang telah me nyepa kati renegosiasi hendaknya memperoleh izin untuk mengekspor mineral konsentrat. Karena, menurutnya, pemerintah belum siap meng atur regulasi pembangunan smelter. Hal ini dilihat dari adanya stag nasi selama tujuh bulan sejak UU Minerba di berlakukan pada Januari.

"Pengusaha sudah siap, yang jadi kendala regulasi dari pemerintah belum jelas akhirnya belum ada yang membangun smelter," katanya.

Freeport dan Newmont masih menyimpan mineral konsentrat senilai 1,5 miliar dolar AS. Natsir melanjut kan, sebaiknya proses renegosiasi yang sedang berjalan dibarengi dengan izin untuk mengekspor mineral konsentrat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, perseroan akan mendapatkan izin untuk melakukan ekspor. "Usai perjanjian resmi keluar, mereka bisa langsung ekspor," ujarnya. Menurutnya, pengaruh peraturan terkait minerba cukup signifikan terhadap neraca perdagangan. Tahun lalu, nilai ekspor biji ore, konsentrat emas, dan barang tambang lainnya mencapai enam miliar dolar AS. rep:Meilani Fauziah/Friska Yolandha/c88 ed: fitria andayani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement