PT Freeport Indonesia akan mulai membayar royalti sebesar 109 juta dolar AS.
JAKARTA -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak karya. Artinya, PTFI menyetujui semua poin renegosiasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar mengungkapkan, Freeport akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti melanjutkan operasi tambang bawah tanah dan pembangunan smelter. Jika itu terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintahan selanjutnya untuk menunda atau tidak memperpanjang izin operasi PTFI. Namun, apabila PTFI tidak memenuhi komitmennya, pemerintah memiliki hak untuk memutus kontrak.
Sukhyar mengatakan, PTFI bisa mengekspor konsentrat dengan bea keluar 7,5 persen. Nantinya, setiap enam bulan akan dilakukan evaluasi. Apabila ada peningkatan serapan dana investasi mencapai 0-7,5 persen, PTFI membayar BK 7,5 persen. Namun, kalau sudah merealisasikan 7,530persen, PTFI membayar BK lima persen. Sedangkan, kalau serapan lebih dari 30 persen, PTFI tidak perlu membayar BK.PTFI, ujarnyaa, baru lima persen.
Karena jaminan kesungguhan dihitung maka PTFI membayar 7,5 persen. PTFI, ia mengungkapkan, menaruh dana 115 juta dolar AS sebagai jaminan kesungguhan. Karena baru lima persen, ia membayar 7,5 persen. Akan tetapi, apabila setiap enam bulan tidak mencapai 60 persen dari target minimum maka akan dihentikan ekspornya.
Sukhyar mengatakan, surat persetujuan ekspor PTFI harusnya keluar hari ini. "Rekomendasi ekspor sudah kita kirim," katanya di Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat (25/7) malam.
Ia menuturkan, PTFI bisa mulai mela kukan ekspor dua minggu lagi. PTFI memperkirakan akan melakukan ekspor pada semester II sebesar 756.300 ton dengan nilai 1,56 miliar dolar AS. Sukhyar melanjutkan, untuk domestik, sebesar 523.000 ton. Jadi, total keseluruhan mencapai 2,8 miliar dolar AS.
PTFI, ia menambahkan, akan membayar tarif royalti sekitar 109 juta dolar AS.Presiden Direktur PTFI Rozik B Soetjipto mengatakan, pihaknya siap melanjutkan kontrak karya tersebut. Lalu, pihaknya juga siap membayar bea keluar.
Sebelumnya, Rozik menjelaskan pihak nya enggan menandatangani MoU karena masih menunggu besaran bea keluar mineral yang bakal diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan, Sukhyar memahami per mintaan Freeport untuk mengetahui be saran bea keluar. Penetapan bea ke luar bukanlah wewenang ESDM, me lainkan oleh Menteri Keuangan. Maka itu, dia berharap Menkeu menerbitkan PMK terkait bea keluar mineral.
PMK baru tersebut merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerin tah terhadap perusahaan pertam bang an yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. PMK ini bukan revisi dari PMK No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dike nakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Ba rang Mineral. rep:satya festiani/aldian wahyu ramadhan ed:zaky al hamzah