JAKARTA -- Wacana mengenai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berlanjut. Meski demikian, Ditjen Pajak menilai, ada empat masalah yang harus dibenahi untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut pejabat pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu T Kumakaka, keempat masalah itu, yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, dan anggaran.
Dengan memperbaiki keempatnya maka peluang meningkatkan penerimaan pajak masih besar. "Kalau mau memperbesar, artinya harus perpanjang sisi-sisinya," kata Wahyu di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Pada 2002 penerimaan pajak sekitar Rp 400 triliun. Kini, penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.
Dari sisi SDM, ia melihat keharusan untuk transformasi pegawai. DJP harus merekrut pegawai baru jika Ditjen Pajak dipisah.
Indonesia, menurut dia, juga kekurangan tenaga IT (informasi teknologi) yang ahli, terutama di level manajer. Setidaknya, butuh waktu 10 tahun untuk mendapatkan ahli IT yang mumpuni bekerja di sektor perpajakan.
Pembenahan terakhir, yakni mendorong riset pajak agar pengelolaan pajak lebih baik. Riset diperlukan salah satunya untuk membandingkan kondisi perpajakan di banyak negara, seperti Jepang, Malaysia, dan Jerman.
Menurutnya, pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu merupakan wewenang mutlak pemerintah. "Pemisahan ini merupakan bagian dalam visi Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, perlambatan ekonomi Indonesia memengaruhi penerimaan pajak tahun ini. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mengatakan, penurunan terjadi diiringi pertumbuhan. "Pertumbuhannya melambat, tapi penerimaan tetap naik," katanya.
Ia mencontohkan, kurangnya pertumbuhan di sektor properti. Tahun lalu, penerimaan di sektor ini tumbuh 28 persen. Tahun ini dinilai sulit mencapai hasil sama. "Sekarang, orang yang mau pinjam uang untuk beli rumah juga turun, jadinya pembelian rumah kurang. Jadi, penerimaan pajak PPN-nya juga turun," kata Fuad. "Ditjen Pajak juga menbutuhkan ribuan pegawai baru agar bisa bekerja dengan efektif," tuturnya.
Penerimaan pajak (minus PPh Migas) mencapai Rp 427,95 triliun hingga 8 Juli 2014 atau 43,2 persen dari pagu APBNP 2014 sebesar Rp 988,49 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut sebesar 12,69 persen dibandingkan dengan besaran periode yang sama pada 2013. rep:meiliani fauziah ed: zaky al hamzah