Jumat 29 Aug 2014 14:00 WIB

Pemerintah Tunggu Surat Newmont

Red:

Jakarta -- Menteri Keuangan Chatib Basri  mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan arbitrase oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) sampai dengan Kamis (28/8). Chatib pun tak mau terlalu banyak berkomentar soal pencabutan tersebut.  "Saya belum terima suratnya, saya mau ngomong jika suratnya sudah ada," tegas Chatib ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (28/8).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, masih menunggu surat resmi pencabutan gugatan arbitrase oleh NNT. Chairul menjanjikan perundingan bisa segera dilanjutkan jika NNT mencabut gugatannya.

Chairul juga sempat mengingatkan semua pihak harus hati-hati kepada NNT. Pemerintah juga telah menyiapkan pengacara ahli arbitrase terbaik untuk menghadapi NNT. "Saya bilang  ke temen-teman, jangan lemah, jangan terpancing oleh omongan-omongan, isu-isu seolah-olah akan dicabut, bisa-bisa itu sebagai sebuah strategi," kata Chairul.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:AHMAD SUBAIDI/ANTARA

Sejumlah pengunjukrasa memajang poster saat melakukan unjukrasa di kantor perwakilan PT. Newmont Nusa Tenggara di Mataram

 

Perusahaan tambang itu, menurut Chairul, sering kali membuat masalah bagi Pemerintah Indonesia. Pada tahun 1998, misalnya, Newmont sempat menggugat pemerintah Indonesia soal divestasi.

Kementerian Keuangan melalui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014  siap menggugat balik NTT.  Tapi, PMK ini otomatis tidak akan berlaku jika Newmont mencabut gugatannya.

Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo dalam rilis, Rabu, mengklaim pencabutan gugatan di ICSID didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MoU).

Pada Juli 2014, NNT mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor konsentrat atau bahan mineral mentah. Pelarangan ekspor dianggap telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau. Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak karya.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, belum ada surat resmi yang sampai ke pemerintah.Wamen ESDM juga mengatakan hal yang sama. rep:ahmad islamy jamil/meiliana fauziah/aldian wahyu ramadhan  ed: teguh firmansyah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement