Selasa 02 Sep 2014 15:30 WIB

BI dan Polri Larang Penggunaan Valas

Red:

JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan valuta asing (valas) dalam bertransaksi di  Indonesia. Koordinasi tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pelarangan penggunaan mata uang asing di dalam transaksi pembayaran merupakan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun  2011 tentang Mata Uang. "Transaksi antarresiden Indonesia harus pakai rupiah. Kalau ada pelanggaran, ada sanksi pidana," ujar Agus, Senin (1/9).

Ia mengakui bahwa masyarakat di perbatasan masih bertransaksi menggunakan valas. BI terus melakukan sosialisasi agar mereka tidak menawarkan pilihan bertransaksi menggunakan valas.  Dengan melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan mata uang rupiah di dalam transaksi, nantinya semua masyarakat Indonesia diharapkan dapat paham dan mematuhi UU yang berlaku  terkait dengan mata uang.

Kepala Polri Jenderal Sutarman meminta agar perusahaan menolak pembayaran dalam bentuk mata uang asing. "Kalau ada yang menolak rupiah, ada sanksi. Nanti kita akan terapkan,"  ujarnya. Kerja sama antara BI dan Polri, selain dalam sosialisasi, juga mencakup pertukaran informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan sumber  daya manusia dan sosialisasi.

Selain mengawasi transaksi valas, BI dan Polri juga menjalin kerja sama dalam menanggulangi kejahatan perbankan. Agus mengatakan, kerja sama antara BI dan Polri telah berjalan di tingkat  pusat sampai dengan tingkat daerah. "Kerja sama yang telah terjalin seperti pengawalan pengangkutan uang rupiah, penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, penanggulangan tindak  pidana perbankan, serta layanan kas di kepulauan terpencil dengan Polisi Perairan (Polair)," ujarnya.

MoU yang ditandatangani berlaku selama lima tahun. Sebelumnya, kedua instansi telah lama menjalin kerja sama tukar-menukar data dan informasi dalam hal penanggulangan tingkat pemalsuan  uang dan penanggulangan tindak kejahatan perbankan. "Kualitas dan kecepatan perolehan data dan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam penanggulangan tindak pidana,"  ujarnya.

Selain itu, dalam bidang pengamanan dan pengawalan, BI dan Polri telah lama bekerja sama dalam hal pengawalan pengangkutan uang rupiah antarkantor BI. Menurutnya, BI dan Polri juga akan  bekerja sama dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan manajemen kas dan pengelolaan uang. Agus menambahkan, dalam bidang penegakan hukum, kerja sama antara BI dan Polri meliputi aspek tindak pidana terhadap mata uang seperti pidana pemalsuan uang, tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva). 

Kapolri Jenderal Sutarman menambahkan, selama ini kerja sama Polri dengan BI telah lebih fokus pada aspek preventif terkait pengamanan di sektor perbankan. "Untuk aspek penegakan  hukum, sebanyak 80 persen dari laporan terkait kejahatan perbankan sudah berhasil kami ungkap. rep:satya festiani  ed: nidia zuraya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement