JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan valuta asing (valas) dalam bertransaksi di Indonesia. Koordinasi tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pelarangan penggunaan mata uang asing di dalam transaksi pembayaran merupakan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Transaksi antarresiden Indonesia harus pakai rupiah. Kalau ada pelanggaran, ada sanksi pidana," ujar Agus, Senin (1/9).
Ia mengakui bahwa masyarakat di perbatasan masih bertransaksi menggunakan valas. BI terus melakukan sosialisasi agar mereka tidak menawarkan pilihan bertransaksi menggunakan valas. Dengan melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan mata uang rupiah di dalam transaksi, nantinya semua masyarakat Indonesia diharapkan dapat paham dan mematuhi UU yang berlaku terkait dengan mata uang.
Kepala Polri Jenderal Sutarman meminta agar perusahaan menolak pembayaran dalam bentuk mata uang asing. "Kalau ada yang menolak rupiah, ada sanksi. Nanti kita akan terapkan," ujarnya. Kerja sama antara BI dan Polri, selain dalam sosialisasi, juga mencakup pertukaran informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi.
Selain mengawasi transaksi valas, BI dan Polri juga menjalin kerja sama dalam menanggulangi kejahatan perbankan. Agus mengatakan, kerja sama antara BI dan Polri telah berjalan di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. "Kerja sama yang telah terjalin seperti pengawalan pengangkutan uang rupiah, penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, penanggulangan tindak pidana perbankan, serta layanan kas di kepulauan terpencil dengan Polisi Perairan (Polair)," ujarnya.
MoU yang ditandatangani berlaku selama lima tahun. Sebelumnya, kedua instansi telah lama menjalin kerja sama tukar-menukar data dan informasi dalam hal penanggulangan tingkat pemalsuan uang dan penanggulangan tindak kejahatan perbankan. "Kualitas dan kecepatan perolehan data dan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam penanggulangan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, dalam bidang pengamanan dan pengawalan, BI dan Polri telah lama bekerja sama dalam hal pengawalan pengangkutan uang rupiah antarkantor BI. Menurutnya, BI dan Polri juga akan bekerja sama dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan manajemen kas dan pengelolaan uang. Agus menambahkan, dalam bidang penegakan hukum, kerja sama antara BI dan Polri meliputi aspek tindak pidana terhadap mata uang seperti pidana pemalsuan uang, tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva).
Kapolri Jenderal Sutarman menambahkan, selama ini kerja sama Polri dengan BI telah lebih fokus pada aspek preventif terkait pengamanan di sektor perbankan. "Untuk aspek penegakan hukum, sebanyak 80 persen dari laporan terkait kejahatan perbankan sudah berhasil kami ungkap. rep:satya festiani ed: nidia zuraya