BI mendorong perbankan menggunakan cross currency swap.
JAKARTA -Kondisi pasar keuangan di Tanah Air di nilai belum mampu menjaga nilai tukar rupiah saat tertekan sentimen global. Bank Indonesia (BI) masih harus intervensi di pasar untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah hanya menguat tipis Rp 11.985 per dolar AS pada Jumat (19/9)dalam Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) setelah hari sebelumnya sempat menembus Rp 12.030 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah tertekan sentimen global menanggapi kebijakan bank sentral AS, the Fed, yang akan menaik kan suku bunga acuan (Fed Fund Rate).
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pasar keuangan Indonesia belum dalam sehingga BI masih harus intervensi.
"Pasar yang tipis akan lebih mudah kena fluktuasi. BI harus memberikan tambahan suplai," ujar Mirza di Gedung BI, Jumat (19/9).
Ia menilai bahwa pasar uang Indonesia masih kalah dengan negara-negara ASEAN lain, seperti Thailand dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, transaksi di pasar uang tercatat sebesar 11 miliar 15 miliar dolar AS per hari. Sedangkan, di Indonesia hanya sekitar lima miliar dolar AS per hari.
Untuk memperdalam pasar keuangan di Tanah Air, BI mengambil sejumlah langkah.Selain merelaksasi transaksi valas, BI mendorong penggunaan fasilitas pasar keuangan, seperti cross currency swap.Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, cross cur rency swap dapat memecahkan kebutuhan likuiditas yang panjang karena tenornya dapat mencapai 10 tahun.
"Kalau swapbiasa cuma bisa setahun," ujar Agus.BI akan mempersiapkan perbankan di Tanah Air agar dapat melakukan cross currency swap. Namun, tidak semua bank dapat memanfaatkan fasilitas pasar uang tersebut. "Mungkin tak semua bank bisa masuk ke yang lebih sophisticated (canggih). Harus yang sudah disertifikasi," katanya.
Sebelumnya, BI telah menyederhanakan beberapa peraturan transaksi valas. Peraturan BI (PBI) lama diperbarui menjadi empat PBI. Tiga PBI akan berlaku pada 10 November mendatang.
Ketiga aturan tersebut, yakni Peraturan BI Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pi hak Domestik, Peraturan BI No mor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing, dan Peraturan BI Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 15/8/PBI/2013 ten tang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank. Selain itu, PBI 16/19 tentang Lindung Nilai kepada BI telah berlaku pada 17 September.
Pengamat pasar uang Bank Himpunan Saudara Rully Nova mengungkapkan bahwa sentimen pasar global di pengaruhi sejumlah isu internasional. Selain kebijakan the Fed, pasar keuangan global tengah khawatir dengan rencana AS yang akan menye rang ISIS di Irak. Di sisi lain, konflik geopolitik antara Ukraina dan Rusia kembali memanas seiring dengan militer Ukraina meminta bantuan AS. "Hal tersebut membuat kekhawatiran perbaikan ekonomi global akan kembali terhambat sehingga berdampak negatif pada mata uang di negara-negara berkembang, seperti rupiah," ujarnya.
Sentimen dalam negeri, kata Rully, juga menekan nilai tukar rupiah. Pembayaran utang luar negeri pada akhir kuartal III 2014 membuat kebutuhan dolar AS meningkat.
Dari catatan BI, utang luar negeri Indonesia pada akhir Juli 2014 mencapai 290,6 miliar dolar AS, meningkat di bandingkan posisi akhir Juni 2014 sebesar 284,9 miliar dolar AS. rep:Satya Festiani/antara, ed: nur aini