Rabu 01 Oct 2014 18:00 WIB

Bunga Simpanan Dibatasi

Red: operator

OJK berharap bunga kredit akan turun seiring dengan dibatasinya suku bunga simpanan.

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai besaran bunga simpanan di perbankan. OJK menilai, suku bunga simpanan yang diberikan perbankan saat  ini sudah di luar batas kewajaran sehingga berpengaruh pada perlambatan ekspansi kredit, high cost ekonomi, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan hingga Juli 2014 terus meningkat dan berada di atas BI rate sebesar 7,5 persen dan  suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 7,75 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Adhi Wicaksono

Pelayanan nasabah di kantor pelayanan salahj bsatu bank swasta nasional di Jakarta, Jumat (23/5).

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga Juli 2014 menunjukkan bahwa  deposito rupiah meningkat 70 bps, dari 7,97 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014. Pemberian suku bunga pada deposan inti bahkan berada di kisaran 11 persen,  terutama pada kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4.

Nelson mengatakan, OJK mengeluarkan kebijakan supervisory action dengan menetapkan maksimum suku bunga DPK bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. Sementara untuk bank BUKU 1 dan  BUKU 2, OJK akan melakukan monitoring dan supervisory action untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum. "Penentu suku bunga pada umumnya bank-bank besar. Buku 1 dan 2  biasanya hanya follower,"  ujar Nelson dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9).

Penetapan suku bunga maksimum akan berlaku serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai 1 Oktober 2014. Perbankan wajib mengenakan bunga yang ditetapkan bagi perolehan DPK baru dan  perpanjangan deposito yang jatuh tempo. Selain itu, OJK juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara yang saat ini imbal  hasil hingga jatuh temponya berada di kisaran 8-8,5 persen.

Lebih lanjut Nelson mengatakan, supervisory action tersebut dilakukan karena peningkatan suku bunga DPK berpengaruh pada bunga kredit. OJK berharap dengan keluarnya  kebijakan ini bunga kredit dapat diturunkan sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyambut positif kebijakan suku bunga simpanan.  "Penurunan suku bunga itu positif, jadinya cost of funds (biaya dana) juga turun," ujar Direktur  Keuangan BRI Achmad Baiquni.

Sebagai salah satu bank BUKU 4, BRI dikenai pembatasan suku bunga simpanan sebesar 200 bps dari BI rate, atau maksimal sebesar 9,5 persen. BRI tidak khawatir nasabah akan  memindahkan dananya pada bank lain yang menawarkan bunga lebih tinggi. "Bisa saja pindah, tapi kan nasabah harus mempertimbangkan kesehatan banknya," ujarnya.

rep:satya festiani ed: nidia zuraya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement