Selasa 12 Jan 2016 13:00 WIB

Layanan Izin Investasi Tiga Jam Dorong Investasi

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA--Layanan izin investasi tiga jam yang digawangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi ke Indonesia. Layanan ini juga penting lantaran telah menyederhanakan proses pengurusan delapan produk perizinan di tingkat kementerian/lembaga (K/L).

"Saat ini, BKPM terus mengoptimalkan promosi dan mengomunikasikan layanan izin investasi tiga jam agar lebih banyak yang menggunakan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam acara peresmian Layanan Izin Investasi Tiga Jam di gedung BKPM, Jakarta, Senin (11/1). Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir untuk meresmikan layanan tersebut.   

Layanan izin investasi tiga jam telah diluncurkan pada 26 Oktober 2015. Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor terdiri atas izin investasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga asing, angka pengenal impor produsen, dan nomor induk kepabeanan.