JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar memastikan alokasi anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 tidak akan berubah. Anggaran dana desa tetap menjadi prioritas sehingga tidak terkena pemangkasan.
"Anggaran dana desa tetap Rp 46,9 triliun. Tidak ada perubahan. Jadi, tetap sesuai rencana," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (7/4). Pemerintah melalui Sidang Kabinet Paripurna memutuskan untuk melakukan anggaran hingga Rp 50,6 triliun dalam RAPBNP 2016.
Anggaran yang akan dipangkas atau dihemat adalah anggaran yang sifatnya nonproduktif, seperti belanja operasional kementerian dan lembaga.
Karena itu, Marwan berharap agar setiap desa dapat menggunakan dana desa sesuai tujuannya. Prioritas pertama penggunaan dana desa, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa, adalah untuk membangun infrastruktur, seperti jalan desa, irigasi, hingga jembatan.
Kemudian, membangun sarana dan prasarana desa, seperti posyandu dan PAUD (pendidikan anak usia dini). Sedangkan, prioritas ketiga untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi desa, usaha pertanian, peternakan, hingga perkebunan desa.
"Jadi, kalau infrastrukturnya belum bagus, desa jangan dulu gunakan dana desa untuk yang lain-lain," ujar Marwan. Anggota Komisi VIII DPR Fikri Faqih menginginkan pemerintah melalui kementerian terkait dapat mengatasi sejumlah hambatan dalam penyaluran dana desa.
"Realisasi Dana Desa (RDD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terakumulasi senilai minimal Rp 1,2 miliar tiap desa selama ini banyak terkendala," kata Fikri seperti dilansir kantor berita Antara. Menurut Fikri, kendala dalam dana desa tersebut, antara lain, tidak bisa mencakup kebutuhan riil di tataran masyarakat karena beberapa pembatasan peruntukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 dan PP Nomor 22 Tahun 2015, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan desa dengan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Penggunaan dana desa tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyayangkan banyak konstituennya yang tidak bisa mengakses informasi mengenai dana desa. Selain itu, alokasi dari dana pembangunan tersebut dinilai masih tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara riil.
Lebih lanjut, Fikri berharap informasi mengenai dana pembangunan ini dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Dengan begitu, mereka bisa ikut mengusulkan program kepada pemerintah, membantu pelaksanaannya, bahkan ikut mengawasi realisasi dana tersebut. rep: Satria Kartika Yudha, ed: Muhammad Iqbal