JAKARTA — Sebanyak tiga perusahaan asuransi belum memenuhi ketentuan modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut mendapat surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita sudah mulai keluarkan SP 1, SP 2. Sudah ada dua (surat teguran),” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Dumoly Pardede di Jakarta, Senin (9/6). Ia mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut harus memenuhi peraturan yang sudah ada sebelum akhir 2014.
Ketentuan permodalan ini mengacu Peraturan Pemerintah No 81/2008 yang menyebutkan perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2014. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi modalnya, OJK akan mengarahkan perusahaan-perusahaan asuransi ini untuk melakukan merger atau konsolidasi.
Dumoly mengatakan, tiga perusahaan tersebut belum dapat memenuhi modal minimum karena masalah di pemegang saham. “Kita undang pemegang saham. Yang satu mau cari pembeli, mau tambah modal, tidak mau terdelusi. Itu masalahnya,” ujarnya.
Selain itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mencatatkan total pendapatan premi sebesar Rp 5,9 trilliun pada kuartal I 2014. rep:satya festiani ed: zaky al hamzah