Selasa 01 Jul 2014 13:00 WIB

Sinergi Perbaiki Program Raskin

Red:

Beberapa bulan ke depan, program beras untuk rakyat miskin (raskin) memasuki usia ke-17. Melalui program raskin inilah pemerintah ingin membantu pengeluaran ekonomi rakyat miskin dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan pokok sebagai antisipasi dampak krisis keuangan dan moneter dunia.

Agar program ini semakin efektif dan efisien, Koordinator Pokja Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suahasil Nazara mengajak semua pihak untuk memberikan masukan perbaikan program ini. Menurutnya, semua pihak harus turut serta memperbaiki kekurangan kelemahan program raskin sebagaimana hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua pihak bertanggung jawab mulai dari pemerintah pusat, daerah, aparat, dan terutama masyarakat. Mereka saling mengawasi karena bukan hanya tanggung jawab Bulog," ujar Suahasil dalam rilis di Jakarta, Senin (30/6).

Pasalnya, program ini melibatkan berbagai institusi, mulai dari kementerian, pemerintah daerah (pemda), Perum Bulog, hingga masyarakat. Dia mencontohkan Perum Bulog.

Lembaga ini bertanggung jawab sampai titik distribusi. Kemudian, ketika dibagikan kepada masyarakat, hal itu sudah tanggung jawab kepala desa, aparat desa, dan tanggung jawab masyarakat juga. "Jad, bukan hanya tanggung jawab Bulog (saja), Kemenko Kesra, Kemensos. Tapi semua pihak, termasuk masyarakat," katanya.

Adapun hal-hal yang harus dibenahi dalam program raskin, Suahasil mengungkapkan, yakni ketepatan sasaran penerima dan waktu penyaluran, kualitas beras, dan harga harus sesuai yang telah ditentukan. Juga diperlukan peran masyarakat untuk mencegah kebocoran. "Warga yang nama dan alamatnya tercantum sebagai penerima raskinlah yang boleh membeli beras dan menghindari ‘bagito’ atau dibagi rata," katanya.

Menurut Suahasil, raskin harus tepat sasaran karena pemerintah hanya menyediakan 15,5 juta penerima sesuai kuota nasional yang telah ditetapkan. "Sebanyak 15,5 juta keluarga ini yang kita anggap paling butuh."

Pemda juga mempunyai kewajiban untuk memastikan program ini berjalan sesuai yang ditentukan. Misalnya, pemda wajib mengamankan pengiriman beras dari gudang Bulog hingga ke masyarakat. Selain itu, agar rakyat miskin dapat membeli beras sesuai harga yang dipatok secara nasional, pemda harus membayar biaya transportasinya. "Tapi ada juga pemda yang tidak mau meski itu tanggung jawabnya. Karena pemdanya nggak mau, akhirnya rakyatnya yang miskin membeli beras itu dengan harga lebih mahal," ujarnya.

Adapun peran Perum Bulog dalam mencegah penyelewengan raskin, yakni harus bertanggung jawab atas pendistribusian raskin hingga titik tertentu secara tepat waktu dan sesuai dengan jumlah serta kualitas yang ditentukan.

Selain kualitas beras itu, beras untuk rakyat miskin ini harus memiliki mutu sesuai standar. Harga juga harus diperbaiki. Contohnya, seharusnya harga dijual Rp 1.600 per kilogram (kg), tapi ada temuan, warga miskin harus membeli Rp 2.200 per kg. "Ini juga harus diperbaiki," katanya.

Sedangkan dari sisi ketepatan data, Suahasil mengakui masih menggunakan data 2011. Padahal, kondisi itu berbeda dengan saat ini. Namun, hal tersebut bisa di-update atau diverifikasi secara langsung. Sebab sebelum pembagian beras, dilakukan evaluasi melalui rapat desa atau kelurahan melibatkan seluruh elemen.

Direktur Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, pihaknya tengah fokus melakukan langkah-langkah agar raskin tepat sasaran sesuai kuota nasional sejumlah 15,5 juta penerima. "Program raskin ini sebetulnya lintas kementerian, ada namanya tim koordinasi (tikor), mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan juga ada. Ini di bawah koordinasi Menko Kesra," ujarnya.

Untuk meningkatkan efektivitas penyaluran raskin, Kemensos telah mengusulkan sistem pengendalian. Namun, untuk implementasinya, memerlukan dana yang kini tengah diproses oleh Kementerian Keuangan.

ed: zaky al hamzah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement