REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta PT PLN (Persero) memperhatikan penetapan kadar batu bara untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan skema Mulut Tambang di Sumatra Selatan (Sumsel).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan kadar batubara PLTU mulut tambang. "Sesuai Permen ESDM-nya, pemerintah tidak memiliki kewenangan. Kadar tergantung PLN," katanya di Jakarta, Kamis (24/7).
Penetapan kadar oleh PLN tersebut, kata dia, mesti mempertimbangkan stok batu bara yang dapat memenuhi kebutuhan pembangkit mulut tambang selama masa operasinya. "Jenis batu bara yang dipilih terserah PLN, tapi mestilah yang paling layak."
PLN tengah melakukan lelang pembangunan PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 berkapasitas 2x600 mw dan 10 dengan daya 1x600 mw atau total 1.800 mw.
Proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) tersebut diperkirakan menelan investasi tiga miliar dolar AS. Jarman berharap pemenang tender sudah ditetapkan tahun ini.
Proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 akan dilakukan berbarengan pembangunan kabel transmisi tegangan tinggi arus searah (high voltage direct current/HVDC) 500 kV yang mengubungkan Sumsel hingga Pulau Jawa. Pendanaan proyek HVDC sudah disetujui sampai tahap akhir dan akan segera dikerjakan.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah akan mempercepat proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 serta HVDC.
Saat ini, proyek yang memasuki tahap prakualifikasi tender sejak 2012 itu belum juga selesai. Selain 9 dan 10, PLN menetapkan pemenang tender PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 berkapasitas 2x600 mw yakni PT Bukit Asam Tbk yang berkonsorsium dengan China Huadian. Proyek PLTU mulut tambang 8, 9, dan 10 dengan total kapasitas 3.000 MW akan dialirkan ke Jawa dengan kabel HVDC.
Keberadaan proyek PLTU dan kabel transmisi tersebut penting untuk memasok kebutuhan listrik di Jawa dan juga Sumatera yang terus meningkat pada tahun mendatang. n antara ed: zaky al hamzah