JAKARTA -- Pemerintah Indonesia masih mencari pengacara pendamping untuk melawan gugatan arbitrase ICSID (Dewan Arbitrase Internasional/International Center for the Settlement of Investment Dispute) yang dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pengacara ini diharuskan memiliki afiliasi dengan pihak asing dan mempunyai rekam jejak yang baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, tim teknis sedang mencari kandidat pengacara yang memenuhi kualifikasi tersebut. Tim teknis terdiri atas Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah masih menantikan niat baik Newmont mencabut gugatan arbitrase. Sebelum gugatan resmi dicabut, pemerintah tidak akan menandatangani nota kesepakatan apa pun. "Selagi belum cabut gugatan arbitrase, tidak akan menandatangani MOU. Kalau tidak ada MOU, berarti tidak ada ekspor," kata Chairul ditemui usai halalbihalal di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (4/8).
Sejauh ini, Chairul melihat Newmont belum menunjukkan niat baik. Hal ini salah satunya terlihat dari waktu yang dipilih Newmont untuk mengajukan gugatan yang berdekatan dengan Lebaran. "Newmont kelihatannya sengaja memperhitungkan di mana kita tidak siap. Kita tidak sebodoh itu, kita tahu cara berabitrase," kata Chairul.
Sebelumnya, pengamat pertambangan dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, proses arbitrase internasional dinilai bisa menjadi wadah untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan PT NNT. Pilihan tersebut menjadi satu-satunya jalan terbaik saat ini bagi kedua belah pihak.
"Jika Newmont yang menang, pemerintah mesti mengevaluasi kebijakan dan regulasi pertambangan yang sudah dibuat. Tetapi, jika Pemerintah Indonesia yang menang maka Newmont harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah," ujar Komaidi dihubungi Republika.
Komaidi berpendapat, sengketa semacam ini bakal membuat iklim investasi pertambangan di Indonesia mengalami penurunan untuk jangka pendek dan menengah. Para investor, kata dia, akan lebih berhati-hati dalam melanjutkan bisnisnya karena mempertimbangkan regulasi yang diterapkan pemerintah.
Namun, polemik ini, menurutnya, tidak akan berdampak signifikan untuk jangka panjang. "Karena, pertambangan ini kan bahannya langka. Jadi, sesulit apa pun, investor-investor baru pasti akan masuk selama masih ada peluang. Newmont pun saya rasa akan tetap melanjutkan operasinya setelah masalah ini usai," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, kekecewaannya terhadap langkah PT NNT yang menggugat Indonesia ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) per 1 Juli. Presiden menilai, tindakan perusahaan tersebut merusak keadilan bangsa Indonesia.
PT NNT menggugat Indonesia karena terkena regulasi yang mengharuskan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di Indonesia sebelum mengekspornya ke luar negeri. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menghadapi gugatan Newmont tersebut, pemerintah menunjuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Negara juga akan menyiapkan pengacara terbaik supaya Indonesia bisa memenangkan kasus ini saat diuji di arbitrase internasional.
Komaidi menambahkan, konstitusi di Indonesia sebenarnya telah mengamanatkan bahwa segala yang ada di perut bumi dikuasai negara. Tidak hanya dalam aspek pengelolaan, tetapi juga pengaturannya. Dengan begitu, kata Komaidi lagi, Pemerintah RI jelas punya hak 100 persen untuk mengeluarkan PP tersebut. "Namun, lagi-lagi ini kan masalah bisnis, sehingga segala sesuatunya ada hitung-hitungannya. Saya kira, pemerintah bisa meninjau kembali regulasi yang sudah dibuat karena masalah ini menyangkut investasi dalam jumlah yang besar." rep:meiliani fauiah/ahmad islamy jamil ed: zaky al hamzah