Selasa 02 Sep 2014 15:30 WIB

43 Perusahaan Sepakati Renegosiasi Kontrak

Red:

JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, sebanyak 43 perusahaan pertambangan telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan. Akan  tetapi, 64 perusahaan lain baru dalam tahap proses finalisasi.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pihaknya telah melakukan renegosiasi dengan 107 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan  batu bara (PKP2B). ''Yang sudah menandatangani MoU 10 KK dan 33 PKP2B. Sedangkan 24 KK dan 40 PKP2B lainnya tahap finalisasi,'' kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR  yang membahas Perkembangan renegosiasi KK dan PKP2B, di Jakarta, Senin (1/9).

Wacik tidak mengungkapkan nama perusahaan yang telah sepakat renegosiasi. Disebutnya, sebagian besar adalah perusahaan pertambangan asing. Sedangkan, pengusaha dalam negeri  masih banyak yang belum sepakat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menambahkan, target finalisasi dan penandatanganan MoU 24 KK dan 40 PKP2B pada Oktober mendatang. Sedangkan  untuk penyelesaian serta penandatanganan amendemen KK dan PKP2B pada Januari 2015. "Yang finalisasi MoU itu hanya tersisa masalah penerimaan negara. Kami targetkan selesai Oktober  nanti," ujarnya.

Sementara itu, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian ESDM untuk melaporkan hasil proses renegosiasi yang sudah dicapai hingga saat ini. Ketua Komisi VII DPR   Milton Pakpahan mengatakan, hasil proses renegosiasi seharusnya sudah dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2009-2014.

Milton melanjutkan, Komisi VII DPR RI juga mendesak Kementerian ESDM untuk menyampaikan secara detail enam isu strategis hasil renegosiasi 34 KK dan 73 PKP2B. "Rincian pelaporannya  terdiri atas posisi sebelum renegosiasi, hasil renegosiasi, dan peraturan perundangan," kata Milton.

Enam isu strategis tersebut, ungkap Milton, pertama, rencana wilayah pencadangan negara (WPN) untuk mendapat persetujuan DPR RI sesuai amanat Pasal 27 dan 28 UU No 4 Tahun 2009.  Kedua, perkembangan secara komprehensif peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral dan atau batu bara di dalam negeri sesuai amanat Pasal 102, 103, dan 104  UU No 4 Tahun 2009.

Ketiga, potensi pendapatan negara dan daerah sesuai amanat Pasal 128 - 133 UU No 4 Tahun 2004. Keempat, proyeksi mengutamakan penggunaan pekerja setempat, barang, dan jasa dalam  negeri sesuai dengan Pasal 106 UU No 4 Tahun 2009.  Kelima, perkembangan divestasi saham sesuai amanat Pasal 112 UU No 4 Tahun 2009. Keenam, perubahan KK dan PKP2B menjadi  IUPK sesuai amanat Pasal 169 UU No 4 Tahun 2009.

rep:aldian wahyu ramadhan ed: nidia zuraya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement