YOGYAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah melakukan pencairan terhadap klaim dana nasabah di bank bermasalah hingga mencapai Rp 737 miliar. Pencairan tersebut dilakukan hingga periode Juni 2014.
Direktur Eksekutif Adminitrasi dan Sistem Informasi LPS R Budi Santoso mengatakan, klaim itu diberikan kepada nasabah 60 bank bermasalah di Indonesia. Keseluruhan bank bermasalah ini terdiri atas satu bank umum dan 57 bank perkreditan rakyat (BPR) serta 2 BPR Syariah. "Sebagian besar akibat perilaku korup pengelola maupun direksinya," ujarnya seusai penandatanganan naskah kerja sama antara LPS dan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (6/9).
Menurut Budi Santoso,sebagian besar bank yang ditutup berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, yakni tersebar di Kabupaten Garut, Majalengka, dan Cirebon. "Terbanyak kedua di Sumatra Barat, dan satu di wilayah Jawa Tengah serta Bali," katanya.
Sekretariat LPS Budi D Joyosantoso menambahkan, dari dana Rp 737 miliar, sebesar 95 persen bisa dicairkan. Sedangkan lima persen sisanya tidak bisa dicairkan karena tingkat bunga simpanan melebihi bunga penjaminan ataupun karena nasabah melakukan tindakan yang merugikan bank. "Ini juga untuk pembelajaran masyarakat. Jangan sampai tergiur bunga bank tinggi tapi juga dengan risiko tinggi," ujarnya.
Diakui Budi Joyosantoso, sampai saat ini, keberadaan LPS memang belum dipahami masyarakat secara benar dan tepat. "Padahal, di setiap pintu perbankan striker LPS selalu tertempel. Namun, untuk sosialisasi tidak cukup hanya dengan stiker," tuturnya.
Karena itulah, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi salah satu upaya menyosialisasikan lembaga tersebut. UMY menjadi perguruan tinggi keempat di Indonesia yang bekerja sama dengan LPS. Tiga perguruan tinggi lain yang bekerja sama dengan LPS adalah UNS Solo, Universitas Warma Dewa Bal, dan Universitas Balikpapan.
Kerja sama antara LPS dan FE UMY ini dilakukan untuk penelitian dan pengembangan kegiatan akademik terkait LPS sendiri. LPS akan menjadi bagian dari kurikulum pembelajaran perbankan dan masalah keuangan di FE UMY.
Sementara itu, Direktur Program Internasional FE UMY Masyhudi Muqorobin mengatakan, kerja sama antara UMY dan LPS meliputi penyusunan silabus pembelajaran, implementasi, hingga penelitian tentang penjaminan simpanan dengan sistem syariah. "Selain memberikan pemahaman yang benar dan tepat akan LPS, kerja sama ini juga kita harapkan melahirkan tenaga perbankan, khususnya syariah yang profesional," katanya.
Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu lima tahun ke depan. Materi pendidikan LPS, kata dia, akan masuk dalam mata kuliah manajemen perbankan umum di UMY.
rep:yulianingsih ed: nidia zuraya