JAKARTA — Amanat Undang-Undang Perasuransian yang membatasi kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi dinilai akan menyulitkan jika berlaku surut. Divestasi saham akan sulit dilakukan karena perusahaan asuransi lokal telah dikuasai investor asing.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan bahwa kepemilikan investor asing di sejumlah perusahaan asuransi lokal sudah lebih dari 80 persen. Padahal, persentase kepemilikan asing sebelumnya dipatok maksimal 80 persen.
"Kalau diberlakukan untuk perusahaan yang sudah ada, penyesuaiannya akan semakin lama. Jadi, sebaiknya diterapkan untuk para pemain baru," ujarnya kepada Republika, Rabu (24/9).
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian, kepemilikan asing akan dibatasi dengan persentase tertentu. Persentase tersebut akan ditentukan dalam peraturan pemerintah yang dikonsultasikan dengan DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, RUU perasuransian mengamanatkan single presence policy dalam perusahan asuransi. Pengaturan pemegang saham pengendali berlaku tiga tahun lagi. Jika berlaku surut, amanat undang-undang tersebut mengharuskan perusahaan divestasi saham.
Julian menilai pemerintah harus mampu menghitung secara rinci terkait kepemilikan saham di perusahaan asuransi lokal. Namun, ia sepakat pemerintah harus melindungi keberadaan perusahaan asuransi lokal. Selama ini, perusahaan asuransi lokal dinilai masih sulit untuk berekspansi ke pasar asing.
Selain itu, politisi Golongan Karya Kamarudin Sjam mengatakan bahwa pemerintah harus berkonsultasi mengenai persentase kepemilikan asing sebelum ditetapkan. Konsultasi tersebut harus dilakukan dengan DPR dan OJK. Hal ini agar peraturan yang ada selaras dengan keinginan masyarakat dan untuk mengetahui kemampuan permodalan asing. rep:meiliani fauziah ed: nur aini