JAKARTA — Bank sentral memperketat operasi money changer atau kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan kerja sama dengan Polri. Jika KUPVA terbukti bertransaksi ilegal, mereka terancam sanksi pidana.
Peraturan mengenai operasional KUPVA yang dikeluarkan BI telah berlaku sejak 11 September 2014. Dalam PBI Nomor 16 Tahun 2014, KUPVA dilarang memiliki kegiatan usaha pengiriman uang. Mereka hanya diperbolehkan melakukan kegiatan penukaran dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat.
Pelaksanaan aturan itu ditindaklanjuti dengan kerja sama antara BI dan Polri. Kedua institusi tersebut akan bertukar informasi dalam menangani dugaan tindak pidana transaksi ilegal.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan bahwa kerja sama tersebut dilakukan karena BI tidak dapat menindak secara hukum pelaku penyalahgunaan transaksi. "Untuk penegakan hukum, dilakukan oleh Polri," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9).
Meski tindakan hukum diambil Polri, Ronald mengatakan bahwa pihaknya dapat menghentikan operasional money changer yang menyalahgunakan transaksi valas. Bank sentral juga dapat menutup operasi KUPVA yang tidak berizin. "Harus tutup karena yang dapat beroperasi adalah KUPVA yang mendapat izin dari BI," katanya.
Pengetatan operasional, menurut Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti, dilakukan agar KUPVA lebih tertib. Dalam kegiatan jual beli, KUPVA harus bertransaksi valas fisik. Namun, transaksi rupiah bisa dilakukan secara transfer. "Dalam kegiatan pentransferan rupiah, muaranya harus atas nama rekening KUPVA. Tak boleh pakai rekening pribadi. Kalau pakai rekening pribadi, namanya pengiriman uang," ujarnya.
Selain itu, Kabareskrim Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, mengatakan bahwa kerja sama dilakukan dengan BI dalam pengamanan transaksi keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TTPU). Sosialisasi aturan tersebut akan difokuskan Polri di lima wilayah. Kelima wilayah tersebut, yakni Jakarta, Bali, Surabaya, Pontianak, dan Medan. Lima wilayah tersebut dipilih karena memiliki catatan transaksi valas yang tinggi. rep:c88 ed: nur aini