JAKARTA -- Jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolah dan pemurnian (smelter) akhirnya dibayarkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah rekomendasi ekspor dilayangkan. Keterlambatan proses pembayaran jaminan senilai 25 juta dolar AS tersebut terjadi karena lambannya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mempertimbangkan kuota ekspor PT NTT.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, jaminan kesungguhan akhirnya telah disetor ke Bank Mandiri. ''Jaminan kesungguhan yang diberikan digabung sama Freeport,'' ungkapnya di Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut Sukhyar, jaminan kesungguhan telat karena pihaknya meminta terlambat. Pasalnya, kementerian membutuhkan waktu lama untuk menghitung kuota ekspor konsentrat.
Kementerian ESDM membutuhkan waktu lebih untuk penghitungan kuota ekspor setelah Freeport sempat menginginkan untuk menggunakan kapasitas smelter secara keseluruhan. Artinya, ada kemungkinan PT NNT tidak mendapatkan jatah kuota smelter Freeport. Setelah kepastian didapat, PT NNT diminta menyetorkan jaminan kesungguhan.
Surat rekomendasi ekspor PT NTT sebelumnya diberikan hanya berdasarkan kepercayaan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 11 Tahun 2014, rekomendasi ekspor hanya dapat diperoleh dengan syarat bukti setoran jaminan kesungguhan pembangunan smelter.
Kuota ekspor NNT mencapai 350 ribu ton untuk enam bulan ke depan. Jumlah kuota tersebut sesuai dengan kapasitas yang tersedia di smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI). rep:aldian wahyu ramadhan ed: nur aini