JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan investasi asing (PMA) yang masuk ke Indonesia sejak 1 Januari-27 Februari 2015 sebesar 2,7 miliar dolar AS.
"Kami mencatat sampai Februari 2015 terdapat minat investasi asing sebesar 43 miliar dolar AS, tapi dari jumlah tersebut yang sudah serius sekitar 2,7 miliar dolar AS," ujar Kepala Marketing Officer (MO) BKPM Ikmal Lukman di Jakarta, Selasa (3/3).
Nilai investasi asing tersebut, menurut dia, terdiri atas investasi di bidang industri padat karya sebesar 1,26 miliar dolar AS, substitusi impor 1,16 miliar dolar AS, hilirisasi pertanian (kakao, karet, minyak sawit mentah) 216 juta dolar AS, dan kelistrikan 10 juta dolar AS.
"Investor yang sudah serius ini kami beri waktu enam bulan untuk mengajukan izin prinsip (IP). Kalau tidak mengajukan dalam jangka waktu tersebut, maka kami akan turunkan ke level minat," ujarnya.
Terkait kriteria untuk menentukan level investor asing berdasarkan tingkat keseriusannya, Ikmal mengatakan bahwa BKPM memiliki tiga level, yaitu serius, minat, dan prospektif. "Kriteria investor yang serius yaitu mereka sudah beberapa kali bertemu dengan marketing officer BKPM di Indonesia dan sudah meninjau lokasi yang akan digunakan untuk proyek investasi mereka," katanya.
Selain itu, investor asing tersebut harus memiliki mitra kerja di Indonesia dan rencana bisnis yang jelas. "Minimal mereka sudah tahu apa saja yang dibutuhkan dari mulai luas lahan, penyerapan tenaga kerja, kapasitas produksi, impor mesin-mesin, dan persentase ekspor produk," ujarnya.
Sedangkan yang termasuk dalam kriteria minat, kata Ikmal, biasanya investor telah bertemu dengan MO di Jakarta, tetapi baru satu kali dan masih mempertimbangkan kendala untuk menjalankan bisnis mereka.
"Misalnya, ada investor yang mau membangun pabrik obat, tapi mereka mendengar ada kesulitan untuk memperoleh izin BPOM. Maka kita akan dampingi dan sebisa mungkin kami carikan jalan untuk mengatasi kendala-kendala yang ada," katanya.
Mengenai kriteria prospektif, Ikmal menjelaskan bahwa investor yang masuk ke kategori ini biasanya masih dalam tahap "penangkapan" oleh tim MO BKPM berdasarkan informasi yang didapat dari kantor perwakilan BKPM di beberapa negara (IIPC) dan KBRI.
"Yang jelas kami tim marketing officer bertugas untuk mencari dan mendampingi para investor dari awal hingga penerbitan IP," ucapnya.
BKPM sepanjang 2015-2019 menargetkan total IP sebesar Rp 5.864 triliun PMA dan Rp 2.158 triliun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk memenuhi target realisasi investasi sebesar Rp 3.500 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto mengatakan, hambatan masuknya investor asing ke dalam negeri berasal dari masalah infrastruktur dan birokrasi. Karena itu, dia meminta pemerintah membenahi kedua sektor tersebut jika ingin menyedot investasi. Selain itu, dua hal tersebut menjadi poin utama guna memenangkan persaingan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Aspek tenaga kerja yang terlatih juga dinilai mendukung kompetisi di ASEAN.
"Selama ini tenaga kerja kita yang berada di luar negeri kebanyakan dari tenaga kerja tidak terlatih," ujarnya.
Menurutnya, hal itu berkebalikan dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia yang didominasi tenaga kerja terlatih. Ke depannya, ia melanjutkan, pemerintah tidak akan bisa melarang warga asing untuk bekerja di Indonesia, padahal di sisi lain masih banyak tenaga kerja terlatih di Indonesia yang belum memiliki pekerjaan. c84/antara ed: Nur Aini