JAKARTA--Lapindo Brantas Inc tidak diizinkan pemerintah untuk menambah lokasi pengeboran sumur Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, kementerian telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menghentikan rencana pengeboran sumur oleh Lapindo.
"Ditjen Migas belum memberikan persetujuan keselamatan kerja pengeboran dan spud ini. Kami minta untuk menghentikan rencana pengeboran kalau tidak pada wilayah yang aman," ujar Wiratmaja di Jakarta, Ahad (10/1). Wiratmaja mengatakan, Kementerian ESDM tidak ingin bencana serupa sebagai semburan lumpur pada 2006 terulang lagi. Apalagi, lokasi ini hanya berjarak tiga km dari asal muasal semburan.
Lebih lanjut, Wiratmaja mengatakan, rencana pengeboran perlu direevaluasi dari berbagai aspek, baik dari sisi keamanan, geologi, maupun sosial. Secara terpisah, SKK Migas memang telah memberikan izin pengeboran. Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro menyebut Lapindo telah mengajukan izin pengeboran sejak 2011. Namun, Lapindo tidak serta-merta mendapat izin dari pemerintah daerah.
Elan mengatakan, pihak pemerintah daerah memang sangat hati-hati dengan adanya rencana pengeboran Lapindo Brantas mengingat bencana lumpur yang sebelumnya sempat terjadi pada 29 Mei 2006. Meski begitu, Elan mengaku SKK Migas sudah melakukan evaluasi keamanan sebelumnya. Selain itu, SKK Migas juga menilai rencana pengeboran ini relatif aman karena pengeboran dilakukan pada kedalaman 1.000 meter.
Sedangkan, sumur Banjar Panji 1 yang dulu menyemburkan lumpur dilakukan pengeboran pada kedalaman 2.000 meter. Kedalaman itu disebutnya relatif aman sebagai sumur gas pengembangan. Alasan lainnya, di dekat Tanggulangin juga ada sumur gas Wunut yang terletak di Kecamatan Porong yang terbukti aman.
Elan juga menyebut produksi gas dari Wunut milik Lapindo Brantas performanya terus menurun. "Dulu sempat pernah menyentuh 100 MMSCFD (juta kaki kubik per hari--Red). Sekarang tinggal lima MMSCFD," katanya. Adanya produksi dari sumur Tanggulangin sebelumnya ditargetkan untuk bisa memasok gas kota ke Surabaya.
Untuk itu, Elan menegaskan bahwa SKK Migas mengingatkan kepada Lapindo Brantas Inc agar lebih berhati-hati. Perusahaan itu pun diminta mengedepankan good engineering practice supaya pengalaman buruk tidak terulang. "Menjalankan segala sesuatunya harus secara aman," ujarnya.
Lapangan Tanggulangin dikabarkan masih menyimpan cadangan sebesar tujuh BSCF (billion standard cubic feed/miliar kaki kubik). Sedangkan, di Wunut, masih ada enam BSCF.
Surat Gubernur
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, Pemprov Jatim akan menyurati menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) terkait dengan rencana pengeboran sumur gas Tanggulangin 1 milik Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo. "Saya kirim surat hari ini kepada menteri ESDM agar diselesaikan masalah sosialnya dan juga diumumkan tentang keamanannya," kata Soekarwo yang hadir pada konferensi wilayah Muslimat NU Jawa Timur di Malang, Jumat (8/1) pekan lalu.
Dia mengatakan, jika sudah ada titik temu terkait penyelesaian masalah sosial yang terjadi pada tanah warga yang sebelumnya hilang akibat lumpur Lapindo dan keamanan pengeboran lanjutan ini, baru dibicarakan lagi lebih lanjut. "Tapi, sebelum ada titik temu, saya minta dihentikan dulu," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini. Sedikitnya, terdapat 500 personel Polres Sidoarjo dan Polda Jatim dibantu sejumlah anggota TNI mengamankan pelaksanaan pengeboran sumur gas milik Lapindo pada Rabu (6/1).
Dari laman petisi daring change.org, Urban Poor Consortium (UPC) meminta kepada menteri ESDM dan bupati Sidoarjo untuk mencabut izin pengeboran baru Lapindo di Sidoarjo. Sebab, wilayah Porong dan Tanggulangin memiliki potensi semburan lumpur yang besar sehingga berpotensi mengulang tragedi pada 2006. "Dengan menandatangani petisi ini, kita berkontribusi untuk mencegah kejadian semburan lumpur Lapindo bertambah lagi," demikian keterangan dari UPC. ed: muhammad iqbal